|

Untuk Mendorong Investasi Di Daerah, DPMPTSP Sekadau Susun Perda Penanaman Modal

 



Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau Tahun 2024 telah menyusun Draf Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Kata kepala.Dinas DPMPTSP Handayani S.Si., Apt didampingi Koordinator Urusan Penanaman Modal DPMPTSP Heniyanto, SE selaku Pemerkarsa Senin (18 /11) di Sekadau.

Draf Perda ini lebih lanjut telah dibahas bersama teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan sudah dilakukan Harmonisasi di Kemetrian Hukum dan HAM ujar Heniyanto.

Harmonisasi kata dia ini lagi dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih peraturan, kesalahan dalam penulisan dan adanya penyalahan atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini kita lakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tingi' ungkapnya.

Dia menyampaikan, bahwa draf Perda tersebut sudah disampaikan ke bagian Hukum Setda kabupaten Sekadau untuk di proses dan dibahas bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.

Adapun Tujuan dan Ruang Lingkup Perda ini meliputi ; Untuk memberikan kepastian Hukum, Keterbukaan impormasi, Akuntabilitas, Perlakuan yang sama, Kebersamaan, Efisiensi Berkeadilan, Berkelanjutan, Berwawasan Lingkungan, Kemandirian, Keseimbangan, Kemajuan dan Kesatuan Ekonomi.

Perda ini disusun untuk menetapkan kebijakan dasar bagi penanaman modal serta mendorong terciptanya Iklim Usaha di Daerah yang kondusif bagi penanaman modal untuk memperkuat daya saing daerah;

Selain itu perda ininjuga dapat mempercepat peningkatan modal penanaman; dan membuka kesempatan bagi perkembangan dan memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi berdasarkan asas, norma, standar dan kriteria yang ditetapkan pemerintah terang Heniyanto.

Perda yang diharapkan dapat ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini juga agar pada tahun 2025 kita bisa melakukan sosialisasi sekaligus menyusun aturan turunan, sesuai peraturan yang berlaku. (TIDAK/*)



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini