Peredaran narkoba masih banyak saja terjadi. Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi belum lama ini mengungkapkan bahwa ada pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Balai Karangan.
“Kami mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan MH di dalam kamar rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna oranye.
“Di dalam dompet tersebut, tim juga menemukan 36 paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu berukuran sedang. Total barang bukti yang ikut diamankan sebanyak 37 paket dengan berat bersih sekitar 31,45 gram,” jelas Kapolsek.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dua sendok takar dari pipet plastik, sebuah gunting kecil, serta telepon genggam milik pelaku.
Tidak hanya itu, aparat juga telah menemukan uang tunai sebesar Rp.3.050.000 yang diduga hasil dari penjualan sabu. “Seluruh barang bukti langsung kami amankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Junaifi.
Penggerebekan ini saat berlangsungnya disaksikan aparat lingkungan setempat guna memastikan proses hukum berjalan transparan. Polisi menegaskan, seluruh prosedur penggeledahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek Sekayam menyebut, dari hasil interogasi sementara, MH diduga berperan sebagai pengedar di kawasan perbatasan Sanggau. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Sekayam.
“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap dari mana asal barang tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara aparat dan warga.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah kita,” kata Iptu Junaifi.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Sekayam menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk narkotika. Polri memastikan, upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polsek Sekayam kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial MH (29) beserta puluhan paket sabu siap edar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jum'at malam, 5 September 2025 sekitar pukul 20.25 WIB di salah satu rumah warga di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., bersama sejumlah personel Polsek Sekayam. (Cep)