Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Bahaya sedikitnya ada lima desa disebut menjadi titik aktivitas PETI, yakni Desa Rosan, Kembayau, Engadai, Pampang Dua, dan Baru Lombak. Mesin dompeng bekerja nyaris tanpa jeda, meninggalkan lumpur, limbah, dan kerusakan alam yang kian nyata dirasakan warga.
“Air sungai sudah sangat keruh hampir tidak dapat lagi dipakai. Untuk mandi dan masak saja kami sangat ragu,” ujar dari seorang warga Meliau yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Selasa (6/1/2026).
Masyarakat berharap aparat dari pihak kepolisian tidak hanya hadir saat keluhan mencuat, tetapi benar-benar mengambil langkah tegas. Selain itu mereka meminta Kapolsek Meliau untuk segera menertibkan aktivitas PETI yang dinilai telah melampaui batas toleransi.
Di tengah situasi ini, gaung “perang terhadap PETI” yang selama ini sudah disuarakan Kapolda Kalimantan Barat turut dipertanyakan. Masyarakat menilai realitas di lapangan belum sepenuhnya mencerminkan komitmen tersebut.
sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai sisi persoalan PETI tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran kecil.
“PETI itu kejahatan lingkungan. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat, mulai dari pencemaran air hingga rusaknya ekosistem. Karena itu, penanganannya harus serius dan konsisten,” kata Herman.
Menurut dia, jika Polda Kalbar telah menyatakan perang terhadap PETI, maka seluruh jajaran di bawahnya, termasuk Polres dan Polsek, wajib menunjukkan sikap yang sejalan.
“Ketegasan aparat bukan semata soal penindakan, tapi juga soal kehadiran negara melindungi warganya. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan terus terkikis,” ujarnya.
Herman juga menegaskan, penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan menjadi satu-satunya jalan untuk menghentikan praktik PETI yang berulang di wilayah yang sama.Aliran sungai di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, tak lagi sebening dulu.
Air yang dahulu menjadi tumpuan hidup warga kini berubah keruh, menyisakan kegelisahan dan kemarahan yang dipendam masyarakat. Di balik perubahan itu, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga terus berlangsung tanpa henti. (Red)