Viral di media sosial dari Tiktok masyarakat. Sumber yang sama juga menyebutkan, kegiatan PETI tersebut didukung oleh seorang “big bos” asal Kabupaten Landak berinisial P, dengan empat orang dari kepercayaan berinisial R, T, S, dan A yang ditugaskan langsung mengatur aktivitas peti di lapangan.
Sedikitnya terdapat enam desa yang sudah menjadi titik utama operasi PETI, yakni Desa Kembayau, Rosan, Balai Tinggi, Engadai, Pampang Dua, dan Baru Lombak. Di wilayah tersebut, mesin-mesin dompeng dilaporkan beroperasi hampir tanpa henti, meninggalkan lumpur, limbah, serta kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Kondisi ini membuat warga mempertanyakan slogan “perang terhadap PETI” yang selama ini digaungkan oleh Kapolda Kalimantan Barat. Masyarakat menilai, komitmen tersebut belum tercermin dalam tindakan nyata di lapangan, khususnya di tingkat Polsek.
Warga pun secara terbuka meminta Kapolda Kalbar untuk turun tangan langsung dengan menurunkan tim khusus guna menertibkan PETI di Meliau. Mereka menilai aparat di tingkat bawah sudah tidak dapat lagi diharapkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif.
Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa PETI bukan sekadar pelanggaran administratif.
“PETI adalah kejahatan lingkungan. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari pencemaran air hingga rusaknya ekosistem. Karena itu, penanganannya harus serius, tegas, dan konsisten,” tegas Herman.
Ia menambahkan, apabila Polda Kalbar telah menyatakan perang terhadap PETI, maka seluruh jajaran di bawahnya, mulai dari Polres hingga Polsek, wajib menunjukkan sikap dan tindakan yang sejalan.
“Ketegasan aparat bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga soal kehadiran negara dalam melindungi warganya. Jika praktik ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin terkikis,” pungkasnya.
Herman menekankan, penegakan hukum yang tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan merupakan satu-satunya jalan untuk menghentikan praktik PETI yang terus berulang di wilayah yang sama.
Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum terus menguat menyusul mencuatnya dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kembayau, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Masyarakat kini meminta Polda Kalimantan Barat mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus tersebut, termasuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan internal terhadap jajaran Polsek Meliau.
Pasalnya, hingga saat ini aktivitas PETI di sejumlah titik dilaporkan masih terus berlangsung, meski persoalan tersebut telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial. Kondisi Sungai Kembayau yang semakin keruh dan tercemar dinilai sebagai bukti lemahnya penindakan di lapangan.
“Kalau memang serius perang terhadap PETI, seharusnya sudah ada penertiban. Ini malah mesin dompeng masih bekerja,” ujar seorang masyarakat Meliau yang enggan disebutkan namanya, Minggu (8/1/2026).
Warga menilai, dugaan keterlibatan oknum aparat serta kepala desa dalam aktivitas PETI harus segera ditindaklanjuti melalui langkah hukum dan etik. Mereka mendesak ivisi Propam Polda Kalbar untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga membekingi kegiatan ilegal tersebut.
Keresahan masyarakat mencuat setelah video kondisi Sungai Kembayau yang diunggah juga akun TikTok IndoKalbarNews.com tiga hari lalu viral dan telah ditonton lebih dari 18.7 K penayangan. Dalam video tersebut terlihat jelas air sungai berwarna kecokelatan pekat, diduga akibat limbah aktivitas PETI.
Menurut keterangan warga yang menjadi sumber dalam video tersebut, pihak Polsek Meliau sempat turun ke lokasi dan melakukan pengecekan. Namun hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan lanjutan yang berarti.
“Air sungai sudah sangat keruh, hampir tidak bisa dipakai lagi. Untuk mandi dan masak saja kami ragu,” ujar seorang warga Meliau, Minggu (8/1/2026).
Warga mengaku kecewa karena kehadiran aparat dinilai hanya bersifat formalitas. Tidak ada penertiban mesin dompeng maupun penindakan hukum terhadap para pelaku PETI yang masih beroperasi secara terbuka.
Lebih jauh, sumber terpercaya IndoKalbarNews.com mengungkap dugaan serius bahwa aktivitas PETI di aliran Sungai Kembayau dibekingi oleh oknum anggota Polsek Meliau yang menjabat sebagai Kanit Reskrim. Bahkan, oknum Kepala Desa Kembayau juga diduga turut mengambil peran dalam aktivitas ilegal tersebut.