|

PMI Yang Tersengat Listrik Telah dipulangkan Ke Tanah Air

Foto: Pekerja Migran Indonesia karena tersengat listrik telah dipulangkan ke tanah air melalui proses deportasi repatriasi di Pos Lintas Batas Negara

Sanggau.kapuasrayatoday.com– 
Satu orang Warga Negara Indonesia Pekerja Migran Indonesia karena tersengat listrik telah dipulangkan ke tanah air melalui proses deportasi repatriasi di Pos Lintas Batas Negara [PLBN] Terpadu Entikong di dampingi KJRI Kucing, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Rabu (15/07/2026)

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan pemulangan deportasi repatriasi sakit dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa oleh otoritas negara tetangga akibat sakit tersengat listrik. Selanjutnya WNI tersebut diserahkan kepada pihak Indonesia melalui mekanisme kerja sama lintas batas di PLBN Entikong.

"Kegiatan Repatriasi merupakan salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah RI dan Malaysia dalam menangani setiap permasalahan yang dialami oleh WNI/PMI-B." tuturnya

Donatus Sidik Setibanya di PLBN Terpadu Entikong, proses penerimaan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Imigrasi, BBP4MI, TNI-Polri, BP2MI, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial Kabupaten Sanggau. 

Petugas langsung membawa ke rumah sakit sudarso untuk melakukan pemeriksaan dokumen, pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta asesmen awal untuk memastikan kondisi WNI/PMI-B tersebut dalam keadaan aman. 

“Proses pemulangan berjalan lancar dan sesuai prosedur. Setelah pendataan selesai, yang bersangkutan akan difasilitasi untuk kepulangan ke daerah asal,” ujar salah satu petugas di lokasi.

Pemulangan melalui PLBN Entikong merupakan pintu utama kepulangan PMI dari negara tetangga, khususnya wilayah Sarawak, Malaysia. Pemerintah terus menekankan pentingnya migrasi yang aman dan sesuai prosedur agar terhindar dari masalah hukum maupun eksploitasi.

Dengan adanya pemulangan ini, diharapkan masyarakat semakin lebih memahami risiko bekerja ke luar negeri tanpa dokumen resmi dan juga memanfaatkan layanan pemerintah untuk penempatan yang legal dan aman. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini