Kepolisian Sektor (Polsek) Entikong menggelar kegiatan edukasi dengan bertindak sebagai narasumber sosialisasi tata tertib berlalu lintas di SMP Negeri 3 Entikong. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kedisiplinan berkendara sejak dini sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar. Rabu ( 15/07/2026)
Kegiatan tersebut di ikuti oleh anak kelas 7 yang sedang melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), anak kelas 8 dan kelas 9 serta Para Dewan Guru SMPN 3 Entikong.
Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, S.H., mengatakan bahwa edukasi keselamatan berkendara dalam pemaparannya, melalui Bripka Redha Hendra personel Polsek Entikong menyampaikan sejumlah poin penting terkait aturan keselamatan di jalan raya dan syarat berkendara.
"Menjelaskan aturan batas usia minimal dan kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Penggunaan Helm, menekankan wajibnya menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) demi keselamatan." Tutur Bripka Redha Hendra
Kelengkapan kendaraan juga sebagai mengingatkan pelajar untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong dan tetap memasang spion. Bahaya pelanggaran sebagai risiko fatal akibat aksi balap liar dan berboncengan lebih dari satu orang.
Komitmen bersama pihak sekolah SMPN 3 Entikong menyambut baik inisiatif ini karena sangat membantu sekolah dalam mengawasi perilaku siswa di luar jam pelajaran. Jelasnya
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para pelajar dapat menjadi pelopor untuk keselamatan berlalu lintas dan agen perubahan di lingkungan keluarga maupun teman sebaya mereka. (Cep)