Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Pemerintah kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup kembali menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib memiliki ijin lingkungan dan mengolah limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kata Apeng dalam keterangan tertulis yang di terima redaksi media ini Rabu (12/8) 2026.
Dalam peraturan tersebut, pengusaha wajib memiliki persetujuan ijin lingkungan dan mengelola limbah sesuai aturan yang berlaku tambah Apeng.
Apeng menegaskan ijin Lingkungan yg dimiliki tidak sekedar dokumen, tapi harus di wujudnyatakan dalam aksi mengelola lingkungan usaha agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.
Apabila ini tidak dipatuhi tentu akan ada konsekuensinya bagi pelaku usaha baik berupa teguran, peringatan bahkan sampai kepada pembekuan ijin usaha ujar Apeng.
Dia menambahkan, persetujuan lingkungan lanjut Apeng merupakan rambu-rambu bahwa apapun bentuk investasinya wajib memiliki persetujuan ijin lingkungan terang Apeng.
Persetujuan ijin lingkungan tersebut merupakan rambu -rambu bahwa agar investasinya tetap bisa berjalan.
Namun tetap menjadi agar tanah, air, udara kondisinya tetap terjaga ungkap Apeng.
Ditengah memansnya isu global terkait panas Bumi Apeng mengatakan, dukungan nyata dari berbagi pihak termasuk para pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekonomi hijau dan lingkungan yang bersih kata Apeng.
Sebagai langkah nyata terhadap dukungan dunia internasional, pemerintah kabupaten Sekadau telah mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk tidak lagi menyediakan dan mengunakan kantong plastik sebagai alat pembungkus.
Langkah tersebut di lakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengurangi sampah plastik.
Apang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar saat berbelanja memba kantong belanja dari rumah tutup Apeng (dar/*)
