|

Polsek Entikong Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Sinergi Lintas Sektor Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Foto: Siaga Karhutla 2026, Polsek Entikong Gelar Apel Bersama Forkopimcam dan Masyarakat

Sanggau.kapuasrayatoday.com – Memasuki musim kemarau, jajaran Forkopimcam Entikong bersama masyarakat menggelar *Apel Siaga Api dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026* di halaman Mako Polsek Entikong, Jumat (7/8/2026) pukul 16.00 WIB.

Apel dipimpin langsung oleh *Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H.* dan diikuti unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan, desa, hingga lembaga adat.

Turut Hadir Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat. Kegiatan ini dihadiri *Camat Entikong Miko Martoyo, S.Sos., M.A.P.*, perwakilan *Danramil Entikong Serka Niman*, Sekcam *Asing, S.Hut.*, Kasi Trantib *Lusianus Tono*, Kepala Desa Entikong *Joko*, Kades Nekan *Tibisius Sanusi*, Sekretaris DAD *Suyono*, Temenggung Sontas *Kartius*, Ketua TBBR *Antonius Moses*, dan Ketua MABM *Syamsumen*.

Peserta apel terdiri dari 10 personel Polsek Entikong, 4 personel Koramil, 5 personel Kecamatan, 6 personel Damkar, 5 staf Kantor Desa Entikong, 2 anggota TBBR, dan 1 anggota DAD.

Pastikan Sarpras Siap Digunakan*
Rangkaian apel meliputi pembukaan, laporan, amanat inspektur, doa, hingga pemeriksaan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla. 

Kapolsek Entikong dalam amanatnya menegaskan apel ini merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan.

“Selain memastikan sarana prasarana dalam kondisi baik dan siap digunakan sewaktu-waktu, kegiatan ini juga untuk membangun komitmen bersama agar tidak terjadi Karhutla di wilayah Entikong,” ujar AKP Donny.

Himbauan: Buka Ladang Harus Sesuai Aturan. Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan 3 poin penting:
1. *Sosialisasi dan himbauan* kepada masyarakat untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar yang dapat menimbulkan bencana kabut asap.
2. *Pemerintah tidak melarang* masyarakat membuka ladang, namun harus mematuhi aturan yang berlaku saat pembukaan lahan.
3. *Para Kades dan Kepala Dusun wajib mendata* warganya yang akan membakar ladang. Pendataan ini penting untuk antisipasi agar api tidak merambat ke area lain.

Apel selesai pukul 17.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Komitmen Bersama Jaga Entikong Bebas Asap*
Pihak Polsek Entikong berharap sinergi antara aparat, pemerintah desa, lembaga adat, dan masyarakat peduli api dapat terus diperkuat. 

“Dengan kesiapan sarpras dan komunikasi yang baik, kita harapkan wilayah Kecamatan Entikong dapat terhindar dari Karhutla selama musim kemarau 2026,” (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini