Kantor Desa Bungkong Baru yang diSegel.Warga Desa Sunsong |
Penyegelan dilakukan oleh warga secara spontan yang berjumlah sekitar 150 orang.
Adapun gedung yang disegel adalah Kantor Desa , Gedung Pertemuan dan gedung Pustu. Ketiga gedung tersebut masuk diwilayah kabupaten Sekadau yang diklaim oleh kabupaten Sintang merupakan bagian dari wilayahnya dan disegel dengan papan.
Kepala Desa Sunsong Aban saat ditemui di kediamannya menjelaskan dusun Bungkong merupakan wilayah desa Sunsong sudah berdiri sejak tahun 2011 berdasarkan SK Bupati Sekadau. Saat ini jumlah KK ada 300 .Dan sudah ada nomor registrasi desa 610900215 dari Kemendagri.
"Dusun Bungkong ini jelas bagian dari desa Sunsong , berdirinya kantor desa , gedung pertemuan, dan Sekolah PAUD ini yang warga protes , sampai kesabaran warga Desa Sunsong memuncak melakukan penyegelan tiga gedung dan murni keinginan warga desa " kata Kades
Menururnya, jauh hari telah diupayakan untuk membicarakan hal ini dengan desa induknya sebagai upaya persuasif namun dari dua kali surat undangan dari desa Sunsong tidak ditanggapi ujar nya.
Dalam kesempatan ini Aban berpesan agar warga desa Sunsong tetap tenang dan jangan anarkis .
Sementara perwakilan masyarakat Sunsong Amandus mengatakan , berdirinya suatu desa harus memenuhi syarat. Sementara desa Bungkong hanya terdiri dari dusun Bungkong dan itu punmerupakan bagian dari desa Sunsong, seolah ada desa dalam desa" jadi itu yang kita protes katanya.
Penulis. Tim Liputan
Editor. Sudarno