Jakarta, Kapuasrayatoday.com -
Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) memandang perlu memberikan pernyataan terkait dengan upaya penegakan hukum melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menagih kewajiban denda administratif mencapai puluhan triliun rupiah kepada 71 perusahaan sawit dan pertambangan.
Namun POPSI menilai terdapat sejumlah tantangan mendasar yang perlu diperbaiki agar kebijakan berjalan adil bagi semua pemangku kepentingan, terutama petani
sawit rakyat dan industry kelapa sawit kata Darto jurubicara POPSI melalui siaran Persnya Sabtu (13/12) 2025.
Dari 71 perusahaan tersebut, terdapat 49 diantaranya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diwajibkan membayar denda dengan total Rp. 9,4 Triliun.
Upaya ini merupakan langkah penegakan hukum atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin.
Penyelesaiam Tapal Batas Kawasan Hutan Dengan Verifikas Lapangan
menilai akar persoalan konflik lahan adalah ketidakpastian tapal batas kawasan hutan yang selama ini digunakan pemerintah. Banyak area yang ditetapkan sebagai
kawasan hutan tidak pernah diverifikasi langsung di lapangan, sehingga peta administrasi sering tidak sesuai dengan kondisi agraria nyata. Secara akademis, ketidakakuratan batas kawasan melemahkan legitimasi kebijakan ruang dan meningkatkan konflik. Karena itu,
POPSI mendesak Satgas PKH untuk melakukan verifikasi lapangan partisipatif serta membuka dialog dengan petani dan pemangku kepentingan industri sawit.
Membuka Dialog Terkait RTRW dan Penetapan Kawasan Hutan Oleh Pemerintah Pusat.
Terdapat problem penertiban Kawasan hutan.;
Pertama; Penentuan Kawasan hutan tidak sesuai dengan RTRW di tingkat kabupaten serta tidak ada verifikasi langsung di lapangan.
Kedua; Penetapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sering dilakukan secara top-down juga oleh daerah. Keputusan tata ruang sering tidak mempertimbangkan kondisi sosial,
ekonomi, dan agraria masyarakat lokal. Perencanaan ruang yang tidak partisipatif berpotensi menimbulkan konflik ruang berkepanjangan. POPSI meminta pemerintah membuka ruang dialog formal antara pusat, daerah, kota/kabupaten, dan petani sawit,
sehingga RTRW mencerminkan realitas lapangan dan menjamin keadilan ruang. Sehingga masalah di pemerintah pusat dan juga masalah di level pemerintah daerah di masa lalu
tidak berdampak pada pemangku kepentingan kelapa sawit termasuk petani.
Denda Harus Toleran dan Fleksibel Agar Perusahaan Tidak Bangkrut
POPSI memahami bahwa denda administratif adalah bentuk penegakan hukum. Namun POPSI menolak penerapan denda yang otoriter dan tidak mempertimbangkan kemampuan bayar perusahaan. Jika perusahaan sawit bangkrut, maka akan berdampak pada petani plasma dan petani swadaya.
Siaran Pers Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia
yang memasok buah ke pabrik akan menjadi korban pertama. Secara prinsip hukum administratif, penegakan sanksi harus memperhatikan asas proporsionalitas dan restorative justice. POPSI meminta agar Satgas PKH menerapkan skema term of payment
yang negosiable sesuai kondisi perusahaan ujar Darto.
Pertangungjawaban twrhadap Penetapan Kawasan Hutan Tanpa.Verifikasi
Banyak persoalan bermula dari kebijakan penetapan kawasan hutan yang dilakukan tanpa verifikasi memadai dan tanpa mempertimbangkan keberadaan pemukiman, usaha rakyat,
dan kebun sawit yang telah berjalan puluhan tahun.
POPSI menegaskan perlunya evaluasi
dan pertanggungjawaban administratif terhadap pejabat yang menerbitkan penetapan kawasan hutan secara tidak akurat, karena keputusan tersebut menjadi sumber utama
sengketa saat ini.
POPSI menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, namun juga menekankan pentingnya reformasi tata kelola kawasan hutan secara transparan, ilmiah, dan partisipatif.
POPSI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa
penertiban kawasan hutan membawa manfaat ekologis sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi petani sawit.
Sumber : siaran pers POPSI
Editor. : sudarno
