|



Sempat Tidak Diperbolehkan Jualan, PKL Kembali Berjualan Ditaman Kantor Bupati

Pedagang Kaki Lima. (foto: Suarakalbar.co.id)
Aceh Tamiang, Kapuasrayatoday.com  - Beberapa waktu lalu pedagang kaki lima (PKL) taman kantor bupati Aceh Tamiang sempat tidak diperbolehkan jualan akibat Covid-19. Penutupan itu tercantum dalam surat edaran Gubernur Aceh nomor 360/969/2020.

Namun setelah beberapa hari ini,  PKL kembali berjualan ditaman kantor bupati Aceh Tamiang. Berkat perjuangan bersama PKL mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten Aceh Tamiang untuk meminta berjualan kembali.

Sejak Corona pedagang tidak memiliki pendapatan. Terlihat menurunya angka covid-19 'New Normal' pedagang kaki lima kembali berjualan atas perjuangan DPRK Aceh Tamiang. Akhirnya perjuangan itu tidak sia-sia DPRK kabupaten Aceh Tamiang menumbuhkan buah beharga sehingga PKL kembali berjualan ditempat mereka menyisihkan rejeki.

"Alhamdulillah mulai hari ini Selasa (2/6/2020) kembali jualan. Sejak pagi tadi sampai sore dini hari pendapatan lumayan," kata Insani salah satu PKL.

Sementara itu pedagang lainnya, Nanda menngungkapkan ,berjualan sejak habis lebaran, diijinkan berjualan sampai jam 18.00WIB sore.

"Dan posisi berjualan sudah diluar Taman tidak boleh lagi didalam taman, yang diperbolehkan hanya Bangku, Meja dan Tenda saja," ungkap Nanda.

Hingga kini, terlihat ramai pembeli menduduki kursi penjualan dan penjualan sedang melakukan aktivitas berjualan seperti memasak, membuat air minum, dan sedang membawa pesanan pembeli.

Sumber: Suarakalbar.co.id

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini