|



Menipu Berdalih Sumbangan, AN Diciduk Anggota Polsek Delta Pawan

AN (tengah) ketika diamankan di Polsek Delta Pawan. (foto: Suara Ketapang)
Kapuasrayatoday.com  - Jajaran Polsek Delta Pawan menciduk seorang pelaku penipuan berdalih sumbangan berinisial  AN (37) warga Jalan Karya Tani, Gang Usaha II Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, Jum'at malam (7/8/2020).

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra mengungkapkan, pelaku kerap meresahkan warga lantaran aksinya mendatangi rumah dan toko meminta uang dengan dalih sumbangan. Terakhir aksinya sempat viral di media sosial setelah aksinya meminta sejumlah uang di sebuah toko kelontong di Jalan Sepakat Ketapang.

“ Pelaku ini kita amankan di lokasi jembatan Pawan 5 Ketapang setelah korban pemilik toko kelontong di jalan sepakat membuat laporan ke Polsek, Setelah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan, rupanya pelaku ini sudah sering membuat resah para pemilik kios toko di seputaran Kecamatan Delta Pawan," ujar IPTU Chandra.

Ia menambahkan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi yang bertuliskan untuk pembayaran penggalangan dana menjelang Hari Raya Idul Adha sebesar Rp300 ribu.
"Pelaku terancam melanggar Pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan,” pungkasnya. (Suara Ketapang)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini