Dugaan Merugikan Keluarga Pasien Rumah Sakit. Raja Sanggau Gusti Arman Angkat Bicara, Pasca salah seorang keluarga pasien poli penyakit jantung di RSUD Mth Djaman asal Kecamatan Bonti yang mengeluhkan klaim administrasi BPJS dan tindakan dokter spesialis jantung yang gagal dalam tindakan medis pemasangan ring jantung dan membuat pasien tidak bisa dirujuk ke RSUD Soedarso yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Rabu (22/04/2026)
Raja Sanggau sangat menyayangkan klaim BPJS yang sinilai tidak transfaran oleh oknum dokter spesialis jantung di RSUD Mth Djaman ,Ini sungguh tidak baik jika terus dibiarkan terjadi di Sanggau,masyarakat bayar iuran tiap bulan tapi saat memerlukan klaim BPJS nya diperlakukan seperti ini yang saya nilai tidak transfaran,Kesal Raja Sanggau.
Tidak baik seorang dokter yang merupakan pekerjaan sangat mulia melakukan hal-hal yang diluar kaidah-kaidah yang sangat merugikan pasien.
Saya berharap ini dapar segera evaluasi kedepannya dan benar-benar diaudit jija sistem klaim BPJS kesehatan ini tidak transfaran,pintanya.
"Apalagi ini ini terindikasi adanya mallpraktik melakukan tindakan pemasangan ring jantung dengan peralatan medis yang tidak memungkinkan sampai pasien meninggal,itu sangat keterlaluan,tidak bolehlah kita sebagai abdi Negara,pelayan masyarakat melakukan perbuatan tidak terpuji ini,"tegas Raja Sanggau.
Lebih lanjut,Dengan nada yang lantang Raja Sanggau meminta jangan sampai masyarakat Sanggau dijadikan korban mallpraktik,jadilah seorang dokter yang pintar,cerdas,dan beriman,tutupnya Rabu,(22/4).
Seperti dineritakan media ini sebelumnya keluarga salah satu pasien Mth Djaman Sanggau asal Kecamatan Bonti mengungkapkan,betapa bobroknya pelayanan di Mth Djaman akibat ulah oknum dokter spesialis jantung yang diduga melakukan mallpraktek dan penggelapan klaim dana BPJS.
Pihak keluarga menjelaskan,Pamannya diambil tindakan pemasangan ring jantung,di RSUD Mth Djaman namun tindakan medis tersebut gagal dengan alasan keterbatasan fasilitas alat yang dimiliki.
Bagaimana tidak hancur hati pihak keluarga pasien,ternyata sesampainya di RSUD Soedarso pasien tidak dapat dilakukan tindakan pemasangan ring jantung dengan alasan BPJS pasien sudah di klaim digunakan di poli spesialis jantung di RSUD Mth Djaman. (JB)