-->
    |



Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, Bupati Landak Koordinasi dengan Kepala Sekolah

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. (foto: Suara Landak)
Kapuasrayatoday.com - Dalam rangka mempersiapkan belajar tatap muka di sekolah, Pemerintah Kabupaten Landak yang dipimpin langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa menggelar rapat persiapan bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak serta para Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Landak, Senin (10/8/2020).

Dalam arahannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah wajib mengikuti anjuran dari pemerintah yang dituangkan dalam penyesuaian keputusan bersama empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 Nomor : 210/Sipres/A6/VIII/2020 tanggal 7 agustus 2020 bahwa satuan pendidikan di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

"Pada saat ini Kabupaten Landak sudah masuk pada zona kuning dan hijau artinya kita sudah diperbolehkan untuk melaksanakan proses belajar dan mengajar tatap muka disekolah. Namun demikian pembukaan sekolah masih menunggu hasil swabs test RT PCR SMA Negeri 1 Ngabang dan SMP Negeri 1 Ngabang. Jika hasilnya negatif maka dalam waktu dekat akan diijinkan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah secara bertahap," terang Karolin.

Sambil menunggu hasil test tersebut Sambung Karolin, perlu mempersiapkan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka disekolah seperti tempat cuci tangan di luar kelas maupun didepan kelas masing-masing, tempat cuci tangan didalam kelas, sabun pembersih tangan disetiap tempat cuci tangan atau hand sanitizer, masker untuk peserta didik dan guru, thermogun (pengukur suhu tembak), pembasmi kuman (desinfektan), face shield/pelindung wajah, alat semprot, toilet bersih, akses pelayan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit atau lainya, kader penegak protokol kesehatan sekolah, tanda jaga jarak 1,5 meter, tanda jaga jarak di tempat cuci tangan, tanda jaga jarak ditempat parkir sekolah, tanda area wajib masker di sekolah dan surat persetujuan dari orang tua/wali murid yang menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Apabila semua sudah terpenuhi maka tahap pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah SD dan SMP kemudian dilanjutkan dengan PAUD sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Namun jika dikemudian hari ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka pembelajaran tatap muka di sekolah ditutup kembali," tutur Karolin.

Karolin juga mengatakan bahwa untuk sekolah berasrama, pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa transisi dan kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

"Teknis pengaturan pembelajaran tatap muka akan disampaikan secara detail oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak," pungkas Bupati Landak.

Karolin turut menyampaikan bahwa situasi COVID-19 ini penuh dengan ketidak pastian, walaupun demikian bukan berati tidak melakukan apa-apa.

"Sekolah sudah libur dari maret sampai sekarang ini, oleh karena itu walaupun tidak ada pembelajaran disekolah, namun saya berharap keadaan fisik bangunan sekolah tetap terawat, di cek secara berkala dan dibersihkan secara berkala," kata Karolin. (Suara Landak)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini