|



Tiga Tahun Berjuang, Desa Pasir Mempawah Dapat Kado Istimewa dari Menteri LHK

Abdul Hamid, Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, menunjukkan peta hak pengelolaan hutan desa seluas 2.468 hektare yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar. (foto: Suara Kalbar)
Kapuasrayatoday.com -Abdul Hamid, Kepala Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, mendapat kado istimewa dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya Bakar.

Kado istimewa itu adalah keputusan sang menteri untuk memberikan hak pengelolaan hutan desa kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) seluas 2.468 hektare yang berada pada kawasan hutan produksi tetap di Desa Pasir.

Penyerahan Surat Keputusan MENLHK RI tersebut diserahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Adi Yani, kepada Abdul Hamid pada Peringatan Hari Mangrove Sedunia di Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Sabtu (08/08/2020) pagi.

Menurut Abdul Hamid, dirinya bersama aparatur Desa Pasir, setidaknya telah tiga tahun berjuang agar Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memberikan ijin dan hak pengelolaan hutan desa.

Dijelaskan Abdul Hamid, sejak sebulan dilantik sebagai Kepala Desa Pasir, ia akhirnya memahami akan kebutuhan masyarakat untuk pemanfaatan hutan kritis di desa itu. Selama ini, hutan-hutan tersebut kerap dilanda kebakaran.
“Agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan, maka saya menggagas pemanfaatan dan pengelolaan lahan-lahan kritis oleh masyarakat dengan tanaman tumpang sari. Misalnya pohon-pohon produktif dan diselingi dengan tanaman jagung, palawija dan lain sebagainya,” ujarnya.

Namun untuk pemanfaatan lahan itu, tentu perlu ijin dari pemerintah pusat. Makanya, ia membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pasir dan selanjutnya mengajukan permohonan pemberian hak pengelolaannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta.

Pada tanggal 20 September 2017, Kepala Desa Pasir melalui Ketua LPHD secara resmi mengajukan Permohonan Hak Pengelolaan Hutan Produksi di Desa Pasir seluas 2.542 hektare. Dalam prosesnya, hampir setiap bulan Abdul Hamid dan LPHD meminta informasi tindak lanjut permohonan tersebut.

“Dan Alhamdulillah, setelah tiga tahun berjuang, pada hari ini, Sabtu (08/08/2020), Desa Pasir mendapat kado istimewa dari Ibu Menteri Siti Nurbaya Bakar tentang pemberian hak pengelolaan hutan desa seluas 2.468 hektare dengan Surat Keputusan Nomor SK. 10885/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019,” jelas Abdul Hamid lagi.

Menurutnya, terbitnya pemberian hak pengelolaan hutan desa ini tak lepas dari bantuan semua pihak, termasuk Sahabat Masyarakat Pantai (SAMPAN) Kabupaten Mempawah dan SAMPAN Kalimantan Barat.

“Kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya Bakar, kami ucapkan terima kasih. Dan apresiasi setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Bapak Adi Yani, Pemerintah Kabupaten Mempawah, beserta aktivis SAMPAN Mempawah maupun SAMPAN Kalbar,” ujarnya. (Suara Kalbar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini