|



Trump Perintahkan TikTok dan WeChat Setop Operasi di AS Mulai 15 September

Logo Tik Tok dengan latar logo ByteDance, dalam foto ilustrasi, 27 November 2019. (foto: VOA)
Kapuasrayatoday.com - Presiden Amerika Donald Trump, Kamis (6/8), mengeluarkan perintah eksekutif untuk melarang penggunaan aplikasi video TikTok milik perusahan China, ByteDance dan aplikasi WeChat milik perusahaan China, Tencent.

Perintah ini dikeluarkan setelah Trump mengatakan pemerintahnya sedang meningkatkan usaha untuk “membersihkan” aplikasi-aplikasi buatan China dari jaringan digital Amerika dan menyebut TikTok serta WeChat “ancaman yang signifikan” terhadap keamanan Amerika.

"Aplikasi TikTok itu bisa dipakai oleh Partai Komunis China untuk menebar kampanye disinformasi dan karenanya Amerika harus bertindak tegas terhadap pemilik TikTok guna melindungi keamanan nasional kita,” kata Trump dalam perintah eksekutifnya.

Dalam perintah lainnya, Trump mengatakan aplikasi WeChat “secara otomatis meraup banyak informasi dari penggunaanya. Pengumpulan data ini memungkinkan Partai Komunis China untuk mengakses informasi pribadi dan informasi milik warga Amerika.”

Trump mengatakan minggu ini ia mendukung penjualan TikTok di Amerika kepada perusahaan Microsoft dengan syarat pemerintah Amerika mendapat “bagian yang substansial” dari harga penjualannya.”

Tencent dan Bytedance tidak bersedia memberi komentar atas keputusan Trump itu. (VOA)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini