-->
    |



Ops Pekat Kapuas 2020 : Polres Kapuas Hulu Ungkap 77 Kasus


Kapuas Hulu
,Kapuasrayatoday.com - Selama berlangsungnya operasi pekat (penyakit masyarakat) yang digelar pada 12 - 27 November 2020, Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 77 kasus tindak pidana. Hal ini disampaikan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi dalam pres release di Mapolres, Selasa (1/12). Kapolres didampingi Wakapolres dan para Kepala satuan dan jajaran dilingkungan Polres Kapuas Hulu.

"Pada operasi pekat 2020, Polres Kapuas Hulu dengan target 38 kasus, namun berhasil mengungkap sebanyak 77 kasus yang termasuk dalam sasaran operasi pekat, 7 kasus diantaranya telah dibuatkan laporan polisi," terang Kapolres AKBP Wedy Mahadi.

Adapun 7 kasus yang dibuatkan LP itu diantaranya tindak pidana narkoba 2 kasus, dengan tersangka 2 orang, pencurian 3 kasus dengan 4 orang, perjudian 1 kasus dengan 5 tersangka, dan pencabulan terhadap anak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

"Sedangkan sebanyak 70 kasus yang terdiri dari kasus miras, yustisi, dan Sajam telah dilakukan pembinaan oleh Polres Kapuas Hulu dan telah dibuatkan surat pernyataan," terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, untuk kasus perjudian penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, berikut denda sebesar Rp 25 juta. Terhadap kasus narkoba dikenakan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 Undang - undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman penjara 12 sampai dengan 20 tahun. Kemudian untuk kasus pencurian diterapkan Pasal 363 KUHP pidana penjara 7 tahun.



Sedangkan kasus pencabulan anak diterapkan Pasal 82 jo Pasal 76 E, undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Kapolres juga menambahkan, bahwa pihaknya melakukan tindakan yustisi dengan edukatif, freentif, preeventif, dan represif. (Andre)

Sumber.   Humas Polres KH

Editor.       Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini