|

SPKS Dukung Rencana Plasma 80%, Saatnya Sawit Lebih Berkeadilan untuk Masyarakat


 Jakarta, Kapuasrayatoday.com  – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengapresiasi rencana pemerintah meningkatkan alokasi kebun masyarakat melalui skema plasma dari 20% menjadi 80%, sementara porsi perusahaan menjadi 20%. SPKS menilai kebijakan tersebut dapat memperbaiki ketimpangan penguasaan lahan di sektor sawit dan membuka ruang penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.

“Kami mengapresiasi rencana pemerintah meningkatkan porsi plasma masyarakat menjadi 80%. Kebijakan ini penting agar manfaat industri sawit lebih banyak diterima masyarakat dan menjadi pintu masuk pelaksanaan reforma agraria yang nyata di sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Marselinus Andri ketua bidang Hukum dan Advokasi SPKS Nasional memalui siaran pers yang diterima redaksi media ini Senin (25/5) 2026.

SPKS menilai perubahan kebijakan tersebut perlu disertai perbaikan pengaturan dan mekanisme pelaksanaan agar tidak mengulang persoalan implementasi plasma 20% yang selama ini terjadi di lapangan.

Pertama, SPKS menilai masih terdapat perbedaan pengaturan dan penafsiran antara Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN terkait pelaksanaan kewajiban plasma. Menurut SPKS, kebijakan plasma pada dasarnya berkaitan dengan alokasi hak atas tanah kepada masyarakat sehingga pelaksanaan dan pengawasannya perlu berada dalam koordinasi ATR/BPN.

“Kementerian Pertanian seharusnya lebih berfokus pada pengaturan pola pengelolaan dan kemitraan usaha setelah tanah dialokasikan kepada masyarakat,” jelas Marselinus.

SPKS juga menyoroti bahwa pelaksanaan plasma 20% selama ini di banyak daerah tidak diwujudkan dalam bentuk alokasi hak atas tanah kepada masyarakat, melainkan hanya dalam bentuk pola kemitraan usaha tertentu yang tidak memberikan kepastian penguasaan lahan bagi petani.

Kedua, SPKS meminta pemerintah memperjelas sumber lahan plasma 80%. Menurut SPKS, alokasi tersebut harus berasal dari hak atas tanah atau Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, baik yang berasal dari pelepasan kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL).

“Di banyak tempat, pola inti-plasma berkembang menjadi hubungan bisnis yang timpang. Tidak sedikit masyarakat menyediakan lahan sendiri, sementara perusahaan tetap memegang penguasaan usaha yang dominan,” katanya.

Ketiga, SPKS meminta pemerintah melakukan audit nasional terhadap pelaksanaan kewajiban plasma 20% serta menyiapkan mekanisme penyelesaian sengketa dan pelanggaran yang jelas.

“Tanpa audit dan mekanisme penyelesaian yang jelas, perubahan kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan,” tegas Marselinus.

Keempat, SPKS menilai pemerintah perlu memperjelas aspek teknis pelaksanaan, termasuk luas lahan penerima manfaat, lokasi lahan, legalitas, jangka waktu pembangunan kebun, dan kriteria penerima manfaat.

Kelima, SPKS menegaskan bahwa kewajiban plasma harus menjadi salah satu syarat utama dalam pemberian hak atas tanah atau HGU kepada perusahaan perkebunan sawit. Karena itu, SPKS meminta pemerintah memperkuat evaluasi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

“SPKS juga mendorong agar proses perubahan kebijakan ini melibatkan organisasi petani sawit dan masyarakat terdampak agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kondisi dan persoalan di lapangan,” tutup Marselinus Andri.

Sumber Seknas SPKS /Marselinus Andri: CP. 081314605024. Editor Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini