-->
    |

Wan Daly : Ketum PPWI Wilson Lalengke Pejuang Pers Indonesia Yang Teraniaya Secara Hukum.

Pontianak.Kapuasrayatoday.com- 
Sikap keras dari Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia masih menunggu tindak lanjut dari sikap "prihatin" yang disampaikan Mabes Polri kepada sejumlah awak media yang menemuinya saat melakukan aksi damai "Wartawan Indonesia Bersatoe" di Mabes Polri, Kamis (24/03/2022), terkait penahanan Ketum DPN PPWI, Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Timur.

"Kami masih menunggu action selanjutnya dari Mabes Polri. Karena penangkapan Wilson Lalengke yang juga merupakan tokoh pers Indonesia ini benar-benar sangat disayangkan," ujar Sekretaris Jenderal Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia, Tutur Wawan Daly Suwandi, Sabtu (26/03/2022).

Dengan tegas Ia menilai, langkah Polri selanjutnya dalam kasus Wilson sangat menentukan nasib pers kedepan. Bagaimana kepercayaan negara dalam menjamin kebebasan pers ini dapat benar-benar terwujud.

"Kita lihat lah dulu kasusnya, hal apa sih yang membuat Wilson harus teraniaya sedemikian rupa begitu. Hanya merobohkan papan bunga, dia bahkan tidak merusaknya, sangat sepele sekali," jelas Wan Daly.

Tanpa ada bermaksud mengungkit jasa seorang Wilson, Wan Daly menyampaikan, Wilson telah cukup berbuat banyak untuk membantu demi tegaknya supremasi hukum yang berorientasi pada rasa keadilan kebebasan pers masyarakat di Indonesia. Lulusan dari tiga universitas ternama di Eropa itu bahkan juga merupakan salah satu dosen di lingkungan Polri/TNI itu dalam bidangnya.

"Wilson juga bukan orang sembarang, alumnus Lemhanas angkatan ke 48 itu hanya 'membabat' oknum-oknum brengsek yang mencoba memainkan hukum dan keadilan. Namun karena sikap kritisnya itu, tidak sedikit memang oknum pejabat yang menjadi risih bahkan mungkin merasa sakit hati, dan hal ini juga tidak dapat dipungkiri lagi, sehingga mengakibatkan dirinya dikriminalisasi," paparnya.

Lebih lanjut, Wan Daly menyatakan, atas nama Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia, ia meminta secara terbuka agar Polri dapat melakukan intervensi untuk membebaskan Ketum DPN PPWI, Wilson Lalengke, dalam tempo waktu yang sangat sesingkat-singkatnya. Tegasnya

"Sedetikpun Wilson tidak layak mendekam di penjara! Maka dari itu, kami juga meminta Mabes Polri segera mengambil tindakan tegas dan terukur kepada para oknum personel Polda Lampung dan Polres Lampung Timur yang telah melakukan upaya 'kriminalisasi' terhadap Wilson," tegas Wan Daly.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan, Ketum DPN PPWI, Wilson Lalengke bersama dua rekannya, Edi Suriadi dan Sunariyo, ditangkap oleh Tim Gabungan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur, pada Sabtu (12/03/2022) siang kemarin.

Kasus Wilson Lalengke ini merupakan buntut dari aksi solidaritas yang dilakukannya bersama sejumlah anggota PPWI lainnya saat mendatangi Mapolres Lampung Timur, Jumat (11/03/2022). Dalam aksinya itu, Wilson sempat merobohkan papan bunga yang ada di depan Mapolres Lampung Timur, lantaran dinilai menyinggung profesi wartawan.

Namun akhirnya, mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana "perusakan" terhadap papan bunga tersebut. Sangat miris sekali kronologis yang di tetapkan oleh oknum penyidik Polres Lampung Timur. (FikA)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini