|



Polres Sanggau Tangkap Lagi Dua Pengedar Sabu di Sosok

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Dalam bulan suci ramadhan ini dan mas Pandemi copid. Dua pengedar sabu ditangkap lagi. Oleh Jajaran Polres Sanggau, melalui Kasat Narkoba Dia menjelaskan barang tersebut ditemukan petugas di topi jendela kamar Nomor 204 Penginapan Green 2. Ucap AKP Donny Sembiring. Kamis (7/4/2022)

Lanjutnya usai dari menangkap RE, kata Kasat, Tim Satresnarkoba kembali dan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan lagi tersangka S alias A di rumahnya di Dusun Sosok II, Desa Sosok .

“Barang bukti dari tersangka S alias A ini didapati 8 paket bening berkelip yang diduga berisi sabu dan juga barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” Tuturnya.

Dari Kedua pelaku, kata Donny Kasat Narkoba adalah residivis perkara narkotika, bahkan saudara S alias A baru sekitar dua bulan bebas dari Lapas Pontianak. Selanjutnya terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

Inisial dari dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu masing-masing RE (29) alias J dan S (52) alias A ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada Selasa (5/4/2022) malam.

“Karena tersangka RE alias J kita amankan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan disalah satu penginapan yang berada di Desa Sosok. Petugas kami berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu di dalam 1 buah kotak plastik bertuliskan BRT warna coklat,” ujar Kasat Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring.(Cep)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini