|



Yodi : Keberadaan RAM Itu Melanggar Permentan 01/2018 dan Pergub Kalbar 63/2018

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Maraknya pembangunan tempat penampungan tandan buah sawit (TBS) di Sekadau membuat sejumlah KUD resah, sebab dengan menjamurnya RAM, KUD yang bermitra langsung dengan perusahaan mengalami penurunan dan bahkan tak ada penjualan TBS ke perusahaan mitranya.

Hal tersebut di.ungkapkan oleh anggota komisi II DPRD Sekadau Yodi Setiawan Sabtu (11/6) 2022.

Yodi mengatakan sejatinya Pemkab Sekadau telah melakukan Memorandum of Understending (MoU) dengan 8 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di kabupaten Sekadau (baca Kapuasrayatoday.com yang terbit 13/4/2022) 

Untuk itu, Yodi meminta agar pemerintah daerah untuk selalu mengingatkan agar PKS hanya membeli TBS petani melalui KUD atau BUMDES yang berada di wilayah kerja masing-masing agar komitmen yang telah di tandatangi bersama bisa berjalan dengan baik.

Yodi juga mengatakan tata niaga pembelian TBS sudah di atur memalui Permentan nomor 1 tahun 2018 dan pergub Kalbar nomor 63 tahun 2018. Jadi sebaiknya kita jalani saja regulasi yang sudah ada tegas Yodi

Penulis.     Sudarno

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini