|

Setelah Putusan Kasasi di Tolak, Kejari Pontianak Tangkap Terdakwa di Daerah Sekadau


Foto:Terpidana S D Alias Septi Diniarti Bersama Kejaksaan Negeri Pontianak 

Pontianak.Kapuasrayatoday.com-
Terpidana SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN, setelah keluarnya Putusan Kasasi tidak diketahui keberadaannya. Terdakwa kemudian ditangkap di daerah Kabupaten Sekadau saat bersama suaminya.  

Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menyerahkan  Terpidana kepada Lembaga Pemasyatakatan perempuan Pontianak (LAPAS) untuk menjalani hukumannya.

Setelah Putusan Mahkamah Agung RI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 608/Pid/2020/PNPTK Tanggal 02 Pebruari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 bulan terhadap SEPTI DINIARTI ALS SEPTI BINTI MAULIDIN selaku Sales Marketing Penjualan di Astra Honda telah melakukan terbukti Tindakan Penggelapan.

Eksekusi Terpidana  dilakukan setelah  Kejaksaan Negeri Pontianak menerima  Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 877 K/Pid/2021 Tanggal 03 Maret 2021 dengan Amara Putusan Menolak Kasasi dari Terpidana

Atas Putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak menerbitkan Surat Perintah Pelaksanan Putusan No. Print-2875/O.1.10/Eoh.3/08.2022 Tanggal 01 Agustus 2022 (P-48).

Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pelaksanaan putusan Pengadilan di bidang Pidana dilakukan oleh Jaksa.

Setelah keluarnya Putusan Kasasi tersebut terpidana tidak diketahui keberadaannya.  Terdakwa kemudian diketahui,berada di Kabupaten Sekadau bersama suaminya.

Kejaksaan Negeri Pontianak langsung melakukan eksekusi menyerahkan  Terpidana penggelapan kepada Lembaga Pemasyarakatan perempuan Pontianak (LAPAS) untuk menjalani hukumannya. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini