|



Masyarakat Ramai Mendaftar Panwascam Kabupaten di Bawaslu Sanggau

Foto: Panitia Penerimaan Panwascam Kabupaten Sanggau Tahun 2022

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilu serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sanggau berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

"Seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sanggau dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 terdiri dari beberapa tahap."

Setelah Pengumuman Nomor: 004/HK.01.00/K.KN-10/09/2022 dilanjutkan dengan penerimaan berkas pendaftaran dan verifikasi administrasi, peserta akan mengikuti seleksi secara tertulis dan wawancara. Ketua yang juga sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi akan mengadakan analisis rekam jejak berdasarkan media sosial terhadap calon anggota.

Selain itu, peserta juga akan dilakukan penilaian rekam jejak dari data SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) milik KPU dan analisis rekam jejak dari satintelkam Polres Sanggau.

Setelah dilakukan seleksi, selanjutnya calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dilantik dan diberikan pembekalan antara tanggal 26 s.d 28 Oktober 2022 sehingga nantinya para pengawas tingkat Kecamatan ini dapat langsung mengawasi tahapan Verifikasi Faktual di bulan November. Seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan akan berlangsung mulai 15 September hingga 22 Oktober 2022.

Informasi Pendaftaran Panwaslu Kecamatan Kabupaten Sanggau per tanggal 21 September 2022 sampai 25 September 2022 Laki-laki 86 orang dan perempuan 14. orang total keseluruhan 100 orang.

Kecamatan Toba 0, Kecamatan Meliau 1laki-laki, Kecamatan Kapuas 8 laki-laki 3 perempuan, Kecamatan Mukok 5 laki-laki, Kecamatan Jangkang 6 laki-laki 4 perempuan, Kecamatan Bonti 6 laki-laki 3 perempuan, Kecamatan Parindu 7 laki-laki 2 perempuan, Kecamatan Tayan Hilir 2 laki-laki, Kecamatan Balai 7 laki-laki, Kecamatan Tayan Hulu 3 laki-laki, Kecamatan Kembayan 5 Laki-laki, Kecamatan Beduai 3 laki-laki 3 perempuan, Kecamatan Noyan 7 laki-laki, Kecamatan Sekayam 14 laki-laki, Kecamatan Entikong 12 laki-laki.

Sedangkan untuk berkas persyaratan pendaftaran Panwascam diantaranya :  
Surat Lamaran, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah,
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli, Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas, Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Cep)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini