-->
    |

Kabar Gembira, Dishub Sekadau Sudah Bisa Uji Kir Mobil

 

Suhardi. : Uji Kir Kita Adalah Uji Kir Berstandar Nasional.


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Kepala dinas Perhubungan kabupaten Sekadau pada Senin (17/10) 2022 melakukan uji coba Kir kendaraan roda 4 ke atas.

Uji coba dilakukan untuk mengetahui fungsi 9 (sembilan) alat uji kir secara keseluruhan kata kepala dinas Perhubungan kabupaten Sekadau Suhardi S.Sos Senin (17/10).

Kepada wartawan Suhardi menyebutkan, uji coba ini dilaksanakan sebelum dilaunching yang rencananya akan dilakukan oleh bupati Sekadau dalam waktu dekat kata Suhardi. Namun lanjut Suhardi meski belum di Launching, jika ada masyarakat kita yang datang untuk melakukan uji Kir sudah bisa ujarnya.

"Uji coba ini kita lakukan sebelum di Launching oleh bapak bupati. Nanti seletah di Launching kita mulai oprasi" ucap Suhardi.

Apa itu uji Kir ? 

Berasal dari bahasa Belanda Keur , kir adalah proses yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil Kir 

Adapun proses Kir kendaraan dimulai dari ; 

1. Pengecekan Emisi gas buanga bensin dan solar masing- masing harus di bawah ambang batas 20 persen. 

2. Pengecekan Join playdetektor. Pengujian ini dilakukan untuk uji terot kendaraan.

3. Pengujian cahaya lampu. Lampu kendaraan harus memiliki kecerahan lampu minimal 12 Kendela atau memiliki kecerahan cahaya.

4. Timbangan untuk sumbu mobil.

5. Braeak tester/ alat ukur Rem untuk mengukur kekuatan rem.

6. Pengujian Vehiche / spido tester untuk mengetahui penyimpangan pada spido mobil apakah kecepatan pada spido sama dengan kecepatan yang sebenarnya.

7. Pengujian Sound level/ atau alat uji tingkat kenyaringan suara klakson.

8. Pengujian kedalam alur ban untuk menguji tingkat keausan  ban (gundul atau masih baik).

9. Pengujian kepekatan kaca depan mobil atau Tint tester.

Saat ini dinas Perhubungan lanjut Suhardi, sudah memiliki tenaga uji kir dengan standar nasional, dengan sertipikat level penguji pembantu 2 orang, penguji tingkat I satu orang dan penguji tingkat 3 satu orang.

Secara teknis kita tidak ada kendala, tingal menunggu akses ke Nasional, karena kantor uji kir kita, uji Kir Nsaional ungkapnya.

Untuk menunjang akses menuju tempat pengujian kendaraan lanjut Suhardi, masih perlu pembenahan sedikitlah

 Seperti jalan masuk yang masih relatif sempit dan akses untuk manuver juga dirasa masih kurang memadai namun pelan - pelan akan kita bemahi ungkap Suhardi.

Syarat uji Kir :

Untuk syarat uji Kir tidak berubah dan masih sama seperti sebelumnya, cukup dengan membawa kartu Uji Kir (bagi kedaran yang sudah pernah uji Kir), membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), poto cofy KTP serta membawa kendaraan yang akan di uji Kir.

Tarip uji Kir : 

Untuk tarip uji Kir kita masih menunggu Perbup yang saat ini sedang di proses di bagian Hukum Pemkab Sekadau mudah - mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita terapkan dan taripnya akan kita berlakukan sesuai Perbup.

Pelayanan : 

Kantor uji Kir kabupaten Sekadau,kata Suhardi, selain melayani masyarakat Sekadau, kita juga siap melayani uji kir kendaraan dari kabupaten lain seperti kabupaten Sintang, Melawi ataupun dari kabupaten Kapuas hulu pungkas Suhardi.

Penulis   Sudarno


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini