|



Bawaslu Kabupaten Sanggau Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024

Foto: Kegiatan Rapat Koordinasi Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Dalam Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Sanggau

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Seluruh Panwascam Se-Kabupaten Sanggau hadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi “Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan Se-kabupaten Sanggau” Bertempat di Aula Sekretariat Bawaslu Sanggau. Rabu (7/12/2022)

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau, yang diwakili oleh Anggota Inosensius divisi Penindakan Pelanggaran, Fredy divisi Hukum,Data dan Informasi, Ahmad Zaini divisi Pengawasan,Humas dan Hubai dihadiri oleh Kepala Sekretariat Syukur.  

Dalam sambutannya Inosensius menyampaikan bahwa tahapan kampanye merupakan objek dari pengawasan yang wajib diawasi oleh Pengawas Pemilu sesuai petunjuk teknis pengawasan yang berlaku.

“Tahapan itulah yang jadi objek pengawasan dan harus diawasi, regulasi pengawasan itu lahir adalah untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”. Tegas Inosensius 

Setelah acara pembukaan dilanjutkan dengan materi “Kebijakan Bawaslu Dalam Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024” 

Dalam materinya Inosensius menjelaskan mengenai tentang “Hakikat Bawaslu yang terkait dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017, Tugas dan wewenang Bawaslu, Kebijakan Kelembagaan, Strategi Pencegahan Hulu, Strategi Pencegahan Hilir, Strategi Partisipatif, Strategi Partisipatif Hulu, Strategi Partisipatif Hilir, Fungsi Penindakan, Memutus Sengketa Proses, dan Kewajiban Bawaslu”.

Setelah itu dilanjutkan dengan materi ”Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Calon Anggota Pemilu Tahun 2024” yang dibawakan oleh Ahmad Zaini selaku Kordiv Pengawasan, Hubai , dan Hubungan Masyarakat.

“Himbauan dalam bentuk surat, Koordinasi dituangkan dalam formulir pencegahan (form c), Saran perbaikan dalam bentuk surat beserta dengan kajian hukum jika diperlukan, Sosialisasi dalam bentuk kegiatan tatap muka dan media sosial, kemudian Posko penerimaan pengaduan verifikasi faktual”. Tutur Zaini 

Adapun peserta Rapat koordinasi dan Konsolidasi yaitu Anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Sanggau.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang diberi mandat mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di Indonesia meningkatkan partisipasi warga negara
Indonesia dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu agar
berjalan demokratis, luber dan jurdil.
Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat
sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik. 

Sebagai pemegang kedaulatan, posisi masyarakat dalam Pemilu ditempatkan sebagai subyek, termasuk dalam mengawal integritas Pemilu, salah satunya melalui pengawasan Pemilu.

Lebih jauh lagi, Bawaslu tengah membangun citra sebagai sebuah lembaga yang sekaligus juga rumah
bagi masyarakat. Dari Bawaslu, diharapkan masyarakat dapat memenuhi seluruh kebutuhan dan informasi terkait demokrasi, pemilu dan pengawasan pemilu. Untuk itu,dinilai perlu ada wadah yang menjadi sarana penyediaan berbagai informasi mengenai pengawasan pemilu. 

Selain sebagai sarana edukasi bagi masyarakat, sarana tersebut
juga dapat menjadi salah satu pendukung pembangunan citra Bawaslu sebagai rumah yang nyaman bagi rakyat dalam pengawasan pemilu. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini