|



Polsek Kembayan Tangkap Pelaku Komplotan Pengutil di Toko

Foto: Tersangka Beserta Barang Bukti Pencurian 2Tim Rokok di Amankan Petugas Polsek Kembayan

Sanggau.Kapuasrayatoday.com-
Kejadian Tindak Pidana Pencurian 2 Tim Rokok Merk Sampoerna Mild dan 2 Tim Rokok Merk Surya Gudang Garam meresahkan warga Kembayan.
Polsek Kembayan menerima laporan terkait kejadian tindak pidana pencurian 2 Tim Rokok Merk Sampoerna Mild dan 2 Tim Rokok Merk Surya Gudang Garam yang terjadi di Toko Serasi Alamat Dusun Serambai, RT 018/RW 007, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Pada hari Rabu (7/12/2022) 

Fransiskus Amad Seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) melaporkan diduga  bahwa ada kejadian Tindak pidana pencurian kepada pihak kepolisian Polsek Kembayan. Rifa Aurelia Natasha seorang mahasiswa sebagai saksi terjadinya tindak pidan pencurian tersebut.

Rifa menjelaskan Kronologis Kejadian 
tersebut pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira jam 07.57 Wib datang 2 (Dua) ibu–ibu ke Toko Serasi milik pelapor yang mana keduanya tampak ingin berbelanja, namun setelah sekian waktu terhadap barang yang dipilih dan disimpan diatas meja kasir tidak kunjung dibayar dan tiba-tiba kedua ibu-ibu tersebut menghilang. tuturnya 

Lanjutnya melihat demikian pelapor merasa curiga dan langsung saja  mengecek CCTV yang berada di Toko Serasi milik pelapor dan setelah di cek didapati rekaman aktivitas ibu-ibu dengan ciri menggunakan kerudung berwarna biru muda menggunakan baju berwarna merah dan rok panjang berbahan jeans masuk kedalam gudang dan keluar seperti ada menyembunyikan sesuatu didalam rok nya atau pada bagian paha. terangnya

Selanjutnya pergi menuju arah mobil dan aktivitas tersebut dilakukan sebanyak 4 (empat) kali bolak-balik. Setelah melihat rekaman CCTV tersebut pelapor melakukan  pengecekan dan di dapati 2 (dua) TIM rokok merk SAMPOERNA MILD dan 2 (dua) TIM rokok merk SURYA GUDANG GARAM telah hilang. 

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 10.638.000,- (sepuluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembayan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP.B /403/XII/2022/ SPKT.POLSEK KEMBAYAN / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 07 Desember 2022. Katanya 

Pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara berkomplotan dan pelaku diduga warga yang berasal dari luar wilayah Hukum Polsek Kembayan.

Kapolsek Kembayan AKP MR. Pardosi, SH saat dihubungi media online membenarkan kejadian tersebut Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengelabui kasir seolah membeli barang yang ada di toko sedangkan satu orang lainnya mengambil barang untuk di simpan ke dalam mobil.

AKP Pardosi menjelaskan Pelaku mendatangi Toko menggunakan Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam. Pelaku yang menjadi eksekutor sebanyak 2 (Dua) orang. Tuturnya 

Aksi dari salah pelaku pada saat mencuri barang di Toko tertangkap oleh rekaman CCTV yang berada di Toko Serasi. Kejadian diperkirakan terjadi sekira Jam 07.59 WIB, Hari Rabu tanggal 7 Desember 2022.

Terkait Tindak Pidana pencurian sepeda motor berikut barang lainnya telah di terbitkan Laporan Polisi Nomor: LP.B /403/XII/2022/ SPKT.POLSEK KEMBAYAN /POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 07 Desember 2022.

Terhadap pelapor berikut saksi telah diambil keterangan dalam berita acara interogasi oleh penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Kembayan Bripka Ariandi.

Rokok yang di curi oleh pelaku merupakan barang yang berada di Toko untuk keperluan dagang yang mana pada saat kejadian Pemilik dan Karyawan toko sedang sibuk melayani pembeli sehingga tidak ada yang mengawasi langsung pembeli yang ingin mencari atau mengambil barang di Toko.

Pelaku  diduga sindikat pencuri yang melaksanakan aksinya di wilayah pertokoan dan tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku sudah pernah melakukan aksi serupa di beberapa tempat yang belum di ketahui. Tutur Pardosi 

Pelaku pencurian diperkirakan berjumlah lebih dari 2 orang dan memiliki peran masing - masing untuk melancarkan aksi pencurian di sekitar pertokoan. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini