Sekadau,Kapuasrayatoday.com - Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peperkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat Satreskrim setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Iya betul. Seorang pria berinisial J (29) telah diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perkosaan terhadap anak. Dan proses hukum masih berjalan," ujar AKP Triyono, Rabu (4/3).
Kejadian itu terjadi pada Kamis (26/2) malam di area kebun sawit Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menjemput korban yang masih di bawah umur menggunakan sepeda motor, lalu membawa korban ke lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami keterangan terkait dugaan kejadian serupa yang sebelumnya terjadi di lokasi yang sama.
"Pengakuan tersangka menjadi bagian dari alat bukti. Namun penyidik tetap melengkapi proses pembuktian melalui pemeriksaan Saksi, penyitaan barang bukti, serta koordinasi dengan pihak terkait," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Sattahti Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terang Triyono. Penyudik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya sambungnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (1) juncto ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026,” tukasnya.(hms/*)
