-->
    |



Panwascam Kapuas Menghadiri Pelantikan Pantarlih Desa Nanga Biang

Foto: Kegiatan Pelantikan Pantarlih Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas 

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Panwascam Kapuas Siswanto Syahputra bersama Kepala Sekretariat Abang Bordadi Menghadiri Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terpilih Desa Nanga Biang. didampingi PKD Saniati, Panitia pemungutan suara Desa Nanga Biang Kecamatan Kapuas melantik 12 Anggota Pantarlih di Gedung Balai Desa Nanga Biang Jalan Gunung Biang No.1 Dusun Wonorejo. Minggu (12/02/2023)

Ia menjelaskan mekanisme penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024 telah diatur dalam KKPU Nomor 534 Tahun 2022. Dalam mekanisme penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, maka PPS harus menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat 1 hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten atau Kota.

Lanjutnya mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi, yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih. Pelantikan dilakukan secara luring. Apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.

PKD Wajib melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan, kegiatan Pantarlih kepada Bawaslu Kabupaten melalui Panwascam Kapuas. tuturnya

Mekanisme penunjukan calon Pantarlih,  PPS  harus memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon Pantarlih yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan.

Menetapkan kebutuhan jumlah calon Pantarlih untuk dipenuhi dan jumlah kekurangan yang dituangkan dalam berita acara.

Lebih di tekankan lagi tutur Cecep sapaan akrabnya Menginformasikan kepada Panwas Kelurahan atau Desa terkait adanya kekurangan jumlah calon Pantarlih yang dibutuhkan.

Meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja Pantarlih untuk melakukan penunjukan calon Pantarlih.

Melakukan verifikasi administrasi terhadap calon Pantarlih yang ditunjuk untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.

Panitia pemungutan suara (PPS) Desa Nanga Biang melakukan kegiatan pembekalan kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( Pantarlih) kegiatan pembekalan Pantarlih ini  mengenai persiapan sebelum coklit termasuk di dalamnya atribut, alat kerja pantarlih, juklak dan juknis, dan tatacara membuat akun aplikasi e-coklit.

Menurut Cecep, berdasarkan keputusan KPU, coklit untuk Pemilu 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. Pantarlih harus memiliki akun di apliksi e-coklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual.

“Pantarlih hanya bisa memiliki satu akun e-coklit yang akan diregister oleh PPK, dan perlu diketahui bahwa satu akun itu satu device (android),”  Tuturnya

Cecep menambahkan, bahwa PPK bisa mengetahui titik koordinat Pantarlih yang sudah selesai melakukan coklit manual.

“Jadi aplikasi e-coklit itu selain untuk menginput data, juga sebagai kontrol PPK terhadap Pantarlih yang  melakukan coklit,” (Agung)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini