|



Pemkab Sekadau Gandeng KPK Sosialisasikan Pencegahan Gratifikasi

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Bupati Sekadau Aron SH membuka kegiatan sosialisasi Pencegahan gratifikasi,bimbingan teknis dan evaluasi program pengendalian gratifikasi (PPG) di lingkungan Pemkab Sekadau yang berlangsung di aula lantai II kantor bupati Sekadau pada Selasa (28/2).

Kegiatan tersebut diikuti kepala sekolah SD, SMP, SMA, Kepala Desa, Camat, dan para kepala SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau. Serta dihadiri ketua bidang program dan pengendalian gratifikasi KPK Sugiarto.

Bupati Sekadau Aron SH dalam arahannya mengatakan, dalam upaya pemcegahan gratifikasi, pemkab Sekadau telah mengeluarkan perbup nomor 35 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi.

Aron menambahkan, gratifikasi dilarang karena dapat mendorong kita bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional.

Untuk memberantas korupsi, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, Aron mengajak semua ASN dilingkungan pemkab Sekadau bekerja dengan jujur dan profesional dan berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan memunculkan ide positif untuk membuat terobosan dalam pencegahan gratifikasi.(darno)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini