|



Panwascam Kapuas Menyampaikan Saran Perbaikan Penetapan DPS Kepada PPK Kapuas

Foto: Kegiatan Pengawasan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara Kecamatan Kapuas

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kapuas rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 digelar pada hari minggu di sekretariat PPK kecamatan Kapuas di Aula Kecamatan Kapuas. (2/4/2023).

Ketua Panwaslu Kecamatan Kapuas Iwan mengatakan, rapat pleno terbuka digelar di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Se-Kelurahan dan Desa di Kecamatan Kapuas secara serentak.

“Sidang pleno penetapan DPS di PPS di Kecamatan Kapuas ada 6 Kelurahan dan 20 Desa insyallah bisa ciptakan situasi yang kondusif saat pemilihan 2024, ” 

Dikatakan Iwan Ketua Panwascam Kapuas, Seharusnya pada sidang pleno itu diundang semua petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Pengawas Kelurahan, Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas dan Pengurus parpol tingkat Kelurahan dan kecamatan.

Disampaikan olehnya, rapat pleno terbuka penetapan TPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan di Kelurahan dan deSa Kecamatan Kapuas hingga tahun 2024 selesai.

“Pemutakhiran data pemilih dilakukan 12 Februari hingga 14 Maret 2023, yang dilanjutkan pemasukkan data ke aplikasi e-coklit, ” imbuhnya.

Anggota panwaslu Kecamatan Kapuas Aloysius Apin mengatakan, ” penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih” , ungkapnya.

“Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih, ” paparnya.

Apin mengatakan, daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Sanggau melalui PPK.

Rapat pleno terbuka penetapan DPS ditingkat PPK dilaksanakan serentak pada 2 April 2023. “Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat Kabupaten,” jelasnya.

Siswanto Syahputra Anggota Panwaslu Kecamatan Kapuas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa meminta pada masyarakat, ”Untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, dengan jumlah 286 TPS sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar, rapat pleno Kelurahan dan Desa berjalan dengan aturan yang berlaku, dan masyarakat bisa menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Kapuas”, Tegasnya (Agung)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini