|

Korupsi Dana Desa, Bendahara Akhirnya Ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau

Foto: Kejaksaan Negeri Sanggau Tahan Tersangka Bendahara Desa Malenggang

Sanggau.kapuasrayatoday.com-
Akhirnya Kejaksaan Negeri Sanggau lakukan Penahanan Tersangka “BS”
Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022. Senin (12/09/2023)

Kejaksaan Sanggau telah melakukan penahanan terhadap tersangka “BS” dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam Tahun Anggaran 2020-2022 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau. 

Bahwa tersangka (Bendahara Desa Malenggang) telah menggunakan DD dan ADD Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau No.2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.

"Sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan Dana SILPA itu dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi."

Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022 yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara dan Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sanggau, 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.459.289.008,16,- (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Rupiah Koma Enam Belas Sen). 

"Dalam hal ini tersangka menitipkan uang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara."

Bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Lebih Subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Bahwa sering terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh terdakwa “BS” dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah dapat disimpulkan masuk ke dalam ranah tindak Pidana Korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.
(Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini