Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau
Melalui bidang Perkebunan pada Selasa tanggal (17/10) 2023 melaksanakan penilaian usaha perkebunan (PUP) di PT. Agro Anugrah Lestari (PT.AAL) di desa Landau Kodah kecamatan Sekadau hilir,
Kegiatan tersebut juga di hadiri para Pimoinan dari PT AAL antara lain Suyitno, Suharjito, Irwan Saputra, Agus wahyudi dan Bastias
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perkebunan pada DKP3 kabupaten SekadaunIfan Nurpatria beserta staf.
PUP dilakukan pada perusahaan perkebunan pada tahap pembangunan dan dan tahap operasional kata Ifan Nurpatria.
Dia menambahkan, pada tahap pembangunan PUP dilakukan setiap satu tahun sekali, sedabgkan pada pada tahap operasional dilakukan 3 tahun sekali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 36/ Permentan /OT.140/7/2009 tentang Persyaratan Penilaian Usaha Perkebunan.
Dalam hal ini, PT AAL sudah memenuhi syarat untuk penilian usaha perkebunan Tahap operasional terang Ifan.
Disampikan juga kepala bidang perkebunan Ifan Nurpatria, pada tahap operasional hal hal yang di dinilai ialah Sub Sitem Legalitas, Sub sistem Manajemen, Sup sistem Pengolahan, Susbsistem Sosial , Subsistem ekonomi wilayah,Sub Sistem Lingkungan dan Sub Sistem Pelaporan ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan PUP melalui beberapa tahap yaitu pengisian kuesioner berupa pengisian mandiri oleh perusahaan berdasarkan pedoman/prosedur kerja, pengecekan isian kuisioner dan dokumen pendukung; wawancara dengan petugas perusahaan dan kunjunngan lapang untuk menilai realisasi usaha perkebunan
PUP bertujuan untuk melihat perkembangan usaha perkebunan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan sebagai persyaratan sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan dengan kelas kebun 1,2,3 4 dan 5. untuk Tahap Operasional, menjadi kelas a, b, c, d, dan e untuk tahapan Pembangunan punhkas Ifan Nurpatria.
Sunber : Rilis
Editor : sudarno