Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Berdasarkan surat tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau nomor :900/1036/DKP3-BUN 2023 tanggal 19 Oktober 2023 melalui bidang Perkebunan pada Selasa tanggal (26 /10) 2023 DKP3 kabupaten Sekadau melaksanakan penilaian usaha perkebunan (PUP) di PT. Bintang Sawit Lestari (PT.BSL) di desa Tapang Perodah kecamatan Sekadau hulu kabupaten Sekadau.
Kegiatan tersebut juga di hadiri para Pimpinan dari PT Bintang Sawit Lestari.
Kegiatan PUP dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perkebunan pada DKP3 kabupaten SekadaunIfan Nurpatria beserta staf.
Penilaia. Usaha Perkebunan dilakukan pada perusahaan perkebunan dengan dua tahap yaitu pembangunan dan tahap operasional kata Ifan Nurpatria.
Pada tahap pembangunan PUP dilakukan sekali dalam satu tahun. Sedangkan pada pada tahap operasional PUP dilakukan 3 tahun sekali. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No 36/ Permentan /OT.140/7/2009 tentang Persyaratan Penilaian Usaha Perkebunan.
Dalam hal ini, PT BSL sudah memenuhi syarat untuk penilian usaha perkebunan Tahap operasional terang Ifan.
Disampikan juga kepala bidang perkebunan Ifan Nurpatria, pada tahap operasional hal hal yang di dinilai ialah Sub Sitem Legalitas, Sub sistem Manajemen, Sup sistem Pengolahan, Susbsistem Sosial , Subsistem ekonomi wilayah,Sub Sistem Lingkungan dan Sub Sistem Pelaporan ungkapnya.
Pelaksanaan kegiatan PUP melalui beberapa tahap yaitu pengisian kuesioner berupa pengisian mandiri oleh perusahaan berdasarkan pedoman/prosedur kerja, pengecekan isian kuisioner dan dokumen pendukung; teemaauk wawancara dengan petugas perusahaan dan kunjunngan lapang untuk menilai realisasi usaha perkebunan terangnya.
PUP sendiri bertujuan untuk melihat perkembangan usaha perkebunan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku sebagai persyaratan menuju sertifikasi ISPO bagi perusahaan perkebunan dengan kelas kebun 1,2,3 4 dan 5. untuk Tahap Operasional, menjadi kelas a, b, c, d, dan e. (rilis/*)