|

Komisi III DPRD Sekadau Adakan Raker Terkait Pencabutan Perda No 7 Tahun 2017


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau pada Senin (30/10) 2023 mengelar rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif untuk membahas rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara urutan ganti penyelesaian kerugian daerah terhadap pegawai bukan bendahara atau pejabat lainnya.

Rapat dipimpin oleh wakil ketua komisi III Paulus Subarno dan dihadiri anggota DPRD Muslimin, Herman A.Bakar dan Yohanes Ayub serta sejumlah pejabat dari dinas terkait di lingkungan Pemkab Sekadau di ruang rapat komisi III di komplek gedung DPRD Sekadau.

Wakil ketua Komisi III DPRD kabupaten Sekadau Paulus Subarno mengatakan, ruang lingkup perda tersebut mencakup  antara lain,memberikan kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah dan penagihan dan pelaporan.

Perda ini juga mengatur tentang tata cara tuntutan kerugian negara atau daerah atas uang, surat berharga atau barang milik daerah.

Selain itu, perda ini juga berlaku terhadap uang atau barang yang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan pegawai negwri bukan bendahara atau pejabat lain yang digunakan untuk pe yelengarakan tugas pemerintahan. (darno)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini