|

Polsek Bunut Hulu Sering Lakukan Imbau Larangan Aktivitas PETI di Sungai Besar


 Putussibau,Kapuasrayatoday.com  - Menyikapi imbauan Bupati Kapuas Hulu meminta Kepolisian untuk menindak tegas terhadap oknum masyarakat yang melakukan aktivitas PETI di Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian, angkat bicara, dimana dirinya melalui bhabinkamtibmas sering melakukan himbauan larangan terkait PETI di lokasi persawahan tersebut.

"Hari ini juga bhabinkamtibmas bersama TNI, Satpol PP dan kepala desa turun lagi melakukan himbauan kepada pekerja PETI di lokasi persawahan tersebut, agar tidak melakukan aktifitas PETI," ujarnya

Jaspian menyampaikan, sejak menjabat Kapolsek Bunut Hulu pada awal September 2023 lalu, dirinya bersama Forkompincam Bunut Hulu dan Desa, langsung melakukan sosialisasi dan imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas PETI. "Jadi berbagai upaya pencegahan agar tidak ada aktivitas PETI wilayah Kecamatan Bunut Hulu sudah kami laksanakan," ucapnya.

Selain itu juga jelas Jaspian, Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Bunut Hulu, sudah melakukan penertiban terhadap masyarakat yang melakukan aktivitas PETI di Desa Sungai Besar wilayah Kecamatan Bunut Hulu.

"Alhamdulillah, masyarakat yang melakukan aktivitas PETI di lahan persawahan sudah dihentikan, jadi apabila melakukan lagi akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Kepala Desa Sungai Besar, Kecamatan Bunut Hulu, Syahrial menyampaikan, dirinya bersama Kepolisian juga sudah sering melakukan himbauan kepada masyarakat tidak melakukan aktifitas PETI di wilayah persawahan. 

"Jadi kami tidak melakukan pembiaran terhadap aktifitas PETI terserbut, karena kami sudah sering melakukan himbauan dan sosialisasi terkait larangan PETI ke masyarakat," ujarnya. 

Terkait irigasi wilayah persawahan tempat lokasi aktifitas PETI, jelas Syahrial, sudah rusak sejak tahun 2020. "Rusaknya irigasi dikarenakan faktor bencana alam," ungkapnya.(hms PBH)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini