|

Bawaslu Sanggau Rakor Persiapan Penanganan Pelanggaran Bersama Panwascam Dan PPK

Foto: Kegiatan Rakor Bawaslu Sanggau Bersama Panwaslu Kecamatan dan PPK Se-Kabupaten Sanggau

Sanggau.kapuasrayatoday.com- 
Bawaslu Kabupaten Sanggau melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Dilaksanakan sejak pukul 09.00 di Aula Hotel Grand Narita acara berjalan lancar. Kegiatan rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sanggau Kepala Sekretariat, dan PPK Se-Kabupaten Sanggau. Kamis (9/11/2023)

Dalam rapat  ini dibahas tentang prinsip dasar etika penyelenggara pemilu yaitu mentaati peraturan perundang-undangan, Non partisan dan netral, transparan dan akuntabel, Melayani pemilih untuk menggunakan hak pilih, Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan dan Akurat. Tutur Mohammad Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Periode 2018-2023

Non partisan artinya Tidak melakukan sesuatu Tindakan yang dapat dinilai mendukung kepada peserta pemilu, Tidak menggunakan symbol atau warna yang dapat dianggap sebagai partisipan peserta pemilu, Tidak melakukan kegiatan yang dapat dinilai memberi simpati pada peserta pemilu, Menolak pengaruh yang tidak benar dalam melaksanakan tugas-tugas pemilu.

"Kegiatan rapat koordinasi bersama Pancawaslu Se-Kabupaten Sanggau dengan tema “Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024”, 

Kegiatan yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan menyanyikan Mars Bawaslu oleh seluruh tamu hadirin dari Pancawaslu Kecamatan Se- Kabupaten Sanggau.

Kemudian dibuka oleh Septiana Ika Kristia Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau. Kegiatan dilanjutkan materi dari Candra Apriansyah selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran & Datin, dia memaparkan berbagai materi diantaranya, mengenai prinsip penanganan pelanggaran pemilu, peraturan bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di bawaslu, penyampaian dan penerimaan laporan, penomoran temuan dan laporan serta pencabutan laporan dan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu. (Cep)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini