|

Tahapan Kampanye Dimulai, Peserta Pemilu Harus Ikuti Peraturan

Foto: Anggota Panwascam Kapuas Siswanto Syahputra Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa

Sanggau.kapuasrayatoday.com- Masa kampanye sudah di mulai Panwascam Kapuas mengImbau kepada peserta pemilu, Paslon dan calon anggota DPD RI, DPR RI, DPR provinsi dan DPRD kabupaten agar menggunakan akun media sosial baik yang sudah di daftar di KPU maupun akun pribadi dengan bijak dalam melakukan kampanye, bersama tolak politik uang, politisasi SARA, ujaran kebencian dan Berita Hoax.

Aloysius Apin Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas mengatan untuk bijak pada masa kampanye, apabila ditemukan nantinya atau masyarakat melaporkan kepada Bawaslu serta jajaran panwascam dan pengawas kelurahan dan desa terhadap dugaan pelanggaran, sengeketa, serta peraturan perundang-undangan lainnya kami akan tindak. Tegasnya

Lanjut Siswanto Syahputra Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Sengketa sebagai lembaga yang diberikan wewenang oleh undang-undang akan melaksanakan proses penanganan dugaan pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran nya, baik itu pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif, pelanggaran etik, dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Tutup Cecep sapaan akrab. (Agung)
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini