Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Pemerintah Daerah kabupaten Sekadau beserta sejumlah ketua ormas sepakat mengusulkan agar ponton penyeberangan milik PT.Parna Agromas tetap bisa menyeberangi kendaraan umum milik masyarakat.
Pernyataan sikap tersebut di buat berdasarkan hasil musyawarah saat audiensi bersama pada Senin 27 Juli 2026 malam di aula Mapolres dengan jajaran Polres Sekadau yang dihadiri Waka Polres Kompol Samsul Bakri.
Audiensi di pimpin langsung oleh wakil bupati Sekadau Subandrio S.H, M.H di dampingi Plt Kadishub Awan Setiawan, Ketua DAD Jefray Raja Tugam,dan sekretaris Isbianto Ketua MABM H.Safei Yanto, sekretaris MABT Valentinus Mu, angota DPRD Yodi Setiawan, dan Efa Pras, serta sejumlah ketua Omas dayak lainnya.
3 poin kesepakatan tersebut tertuang dalam pernyataan sikap bersama :
1. Ponton milik PT.Parna.Agromas tetap berjalan dalam melayani angkutan orang dan barang dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna.
2. Mendorong Pemkab Sekadau untuk menyampaikan secara tertulis kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, untuk memberikan kelonggaran bagi PT.Parna Agromas dalam memberikan pelayanan kepada penguna/masyarakat.
3. Kebijakan ini sangat penting dalam menjaga iklim sosial kemasyarakatan yang kondusif serta menjamin pelayanan mobilitas masyarakat distribusi angkutan dan perekonomian di kabupaten Sekadau.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut,pemerintah kabupaten Sekadau melalui Wakil bupati Sekadau Subandrio S.H,M.H merespon dengan menyampaikan surat dengan nomor : 500.11/128 A/Dishub/2026. Perihal : Pelaksanaan pelayanan penyeberangan kendaraan umum melalui Tersus PT.Parna Agromas Yang di tujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Melalui surat tersebut Wabup berharap
Pelayanan penyeberangan melalui ponton milik PT.Parna Agromas dapat berjalan dengan baik untuk menjaga roda ekonomi serta stabilitas masyarakat tetap kondusif.(dar/*)
