|

Wabup Sekadau Subandrio Minta Pahami Makna Dan Maksud Perda


 Sekadau,Kapuasrayatoday.com -  

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, SH, MH membuka sosialisasi Perdaprov Kalbar nomor 5 tahun 2022 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani oleh pimpinan dan anggota DPRD provinsi Kalbar, Kamis, (23/11/2023) di gedung UMKM Center Sekadau.

Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan terima kasih atas kehadiran para anggota DPRD provinsi, forkopimda, camat dan beberapa kepala desa.

"Pemkab menyambut baik, Peraturan Daerah (Perda) ini kata wabup. Ia menilai Perda ini sangat cocok dengan daerah kita, karena bupati memiliki visi dan misi serta satu program unggulan kami yaitu Infrastruktur, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan untuk Kesejahteraan IP3K)" ucap Wabup .

Wabup mengatakan, Perda ini sangat selaras dengan visi dan misi kabupaten Sekadau yaitu maju, sejahtera dan produktif, yakni misi ke 5, meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh sambungnya.

“Kita sedang giat mendorong petani kabupaten Sekadau, mengingat data statistik 82 persen masyarakat kita adalajpetani dan pekebun,” katanya.

Ia berharap agar para peserta bisa menyerap makna dari maksud dan tujuan dari Perda ini, bagaimana petani kita ini diberdayakan, pemerintah selalu hadir untuk perlindungan dan pemberdayaan petani katanya.

Banyak kalangan mengira lanjut kata dia, Pemkab kurang memperhatikan petani, namun tidaklah demikian. Kini tinggal di implementasikan saja saja memang belum optimal. Maka sekarang kita ingin membawa kemana petani kedepan jika sudah ada Perda yang mengatur imbuhnya.

Salah satu tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, selain untuk memahami makna Perda, kegiatan ini juga bisa untuk memperkaya wawasan tentang Perda, tingal bagaimana kita mengimplementasikannya.

Ketua rombongan, Thomas Aleksandar, S.Sos, M.Si dari fraksi PDI Perjuangan yang juga sebagai narasumber, dirinya berharap mudah-mudahan di Sekadau membuat perda yang sama, detail nya melaksanakan cara memberdayakan petani, konsep dan gagasan apa yang cocok untuk petani

"Petani itu seperti kerja sendiri, seolah-olah tidak diperhatikan wakil kita di provinsi." kata Thomas.

Menurut dia ada 51 ribu Kelompok Tani yang ada di provinsi Kalimantan Barat, hanya saja belum bisa diberdayakan secara maksimal. Kedepan mereka harus menjadi tuan di tanah sendiri, saat ini malah kesulitan mengurus sertifikat karena sudah masuk HGU perusahaan kata Thomas Aleksander.

Saya berharap pemerintah daerah, camat, dan kepala desa mengirimkan data kelompok tani di wilayahnya masing - masing agar efektif dan efisien. Karena sebuah kelompok tani harus ada perencanaan kedepannya.

"Namun, ingin membuat perencanaan bisa melibatkan kami," sarannya.

Dari 94 desa yang ada di kabupaten Sekadau,ada 63 anggota kelompok tani, sedangkan untuk operasional mereka perlu memberikan uang, bagaimana pentingnya fondasi dan keberlanjutan berkelanjutan.

Pada kesempatan sama, anggota DPRD asal kabupaten Sekadau Martinus Sudarno, SH mengatakan, membuat Perda adalah salah satu tugas kami sebagai Anggota DPRD, jangan hanya di atas kertas, tapi perlu di implementasikannya.

Karena kita mengetahui bahwa sebagian lahan masyarakat sudah beralih fungsi, setelah lahan dilindungi maka manusia pelaku petani juga dilindungi dan diberdayakan, katanya

Hadir pada acara tersebut wabup Subandrio SH.MH, Kejari Sekadau, Perwakilan Polres, anggota DPRD kabupaten Sekadau, camat se-kabupaten Sekadau, 

Lidya Natalia Sartono, Usmandy, S.Sos, M.Si, Hendri Makaluas, Musa, SE, Fransiskus Suwondo, SE, Dr. Ardiansyah, SH, MH(tim/darno).

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini