|

Seputar Kasus Dugaan Korupsi MAN Binjai Jadi Sorotan Publik, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tidak Taati Aturan

 

Foto : ilustrasi

Medan,Kapuasrayatoday.com - 

Seputar kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai Provinsi Sumatera Utara menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses perjalanan kasus dugaan Korupsi pada Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah MAN Binjai yang sudah beberapa kali di gelar ini dianggap tidak menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

serupa yang disampaikan salah satu Kuasa Hukum dari terdakwa yang terindikasi kasus dugaan Tipikor MAN Binjai, Nasir SH saat di wawancarai awak media Jum'at,(12/1/2024) seuasai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan.

Menurutnya, proses pemeriksaan atas perkara yang dijelaskan terlebih dahulu melihat aturan Kementerian Agama. Akan tetapi, pihak Kejaksaan tidak mengikuti aturan tersebut. Oleh karena itu, Ia sangat membayangkan sikap Jaksa yang menurutnya sudah melangkahi Aturan dan Perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Yang jelas dari kejaksaan melangkahi aturan dan peraturan-undangan Kementerian Agama yang diatur pada tahun 2016 tentang pemeriksaan. Ujarnya

Dikatakannya, dalam Peraturan Kementerian Agama disebutkan bahwa, pihak Kejaksaan terlebih dahulu meminta keterangan dari Pihak BPK dan Irjen Kementerian sebelum mengambil kesimpulan sebagaimana yang diharapkan terhadap penipuan.

“Pihak kejaksaan tidak meminta keterangan dari pihak BPK dan Irjen Kementerian. Karena merekalah polisinya dan merekalah yang mengawasi dengan benar atau tidaknya dana bos itu yang digunakan. Jadi, saat ini Pihak kejaksaan tidak memakainya”. Jelasnya

Selain itu, ia juga memberkan, tahun 2021 pihak MAN Binjai juga sudah melakukan kewajiban pengembalian uang kepada pihak Kementerian, hal itu karena kelebihan anggaran, tidak masuk dalam ketegori Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Sehingga, menimbulkan tanda tanya besar dibalik kerugian negara seperti yang disebutkan pihak Kejaksaan.

Apalagi pihak Kejaksaan Negeri Binjai menjelaskan adanya kerugian negara. Yang jadi kerugian negara itu dimana? sementara uang sudah dikembalikan, dan bukti-bukti pengembaliannya ada. Jadi siapa yang dirugikan? Lalu, pihak Kejaksaan melaporkan adanya kerugian negara, sementara itu sudah dikembalikan ". Bebernya

Ia juga menambahkan, dengan yang disangkakan jaksa Kejari Binjai terhadap terdakwa dianggap tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Karena Ia menilai, Kejaksaan tidak mempunyai cukup bukti atas tuduhan yang dimaksud. Dan berharap Hakim PN Medan dapat mengambil sikap yang bijaksana, sehingga pengampunan dapat dibebaskan.

Dikabarkan, sidang perkara dugaan Tipikor MAN Binjai masih dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim M Nazir, SH, MH dan Mohammad Yusafrihardi Girsang, SH,MH serta Sontian Siahaan,SH, CN

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andre Wanda Ginting SH, MH kepada wartawan belum lama ini mengatakan, sidang tersebut sudah ke - 4 kalinya di gelar, dan masih seputar pemeriksaan saksi.

Andre juga meyebutkan, sidang lanjutan atas perkara yang dimaksud akan kembali digelar pada Senin,(15/1/2024) mendatang dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan Tipikor pengelolaan dana BOS dan Komite Sekolah yang berkisar satu miliyar lebih ini disebut-sebut menyeret pihak sekolah dan beberapa pihak swasta selaku penyedia jasa (tim/*)



Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini