|

Wabup Subandrio Resmikan Pengurus PAC ABPEDNAS

 Lasarus, Pengunaan DD Harus Sesuai Regulasi



Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Wall Bupati Sekadau Subandrio, SHMH meresmikan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Asosiasi Badan Pemusyawarahan Desa (ABPEDNAS) se-kabupaten Sekadau sekaligus membuka Rapat kerja Daerah (Rakerda) ke I ABPEDNAS, Selasa (23/01/2024).di gedung Kateketik Sekadau .

Dalam arahannya mantan ketua KPU dua periode ini mengatakan, selamat atas terbentuknya ABPEDNAS di kabupaten Sekadau, semoga dengan terbentuknya wadah ini kiranya para BPD bisa memperjuangkan haknya melalui jalur resmi.

Kita memahami kata Wabup, bahwa tunjangan BPD dan anggota memang sangat minim. Hanya saja kata dia, untuk menaikkan tunjangan tersebut bukanlah hal yang mudah, harus ada regulasi yang mendukung pemerintah daerah untuk bisa menaikan tunjangan BPD di kabupaten Sekadau.

Coba cari regulasinya dulu, baru pemerintah berani mengambil keputusan, jika tidak ada regulasinya sulit menaikan izin tersebut, kata Wabup.

Pemerintah kata di sangat mengapresiasi kinerja BPD selama ini, karena meskipun dengan keterbatasan pasilitas kalian mampu bekerja dengan maksimal, artinya Kalian sudah mampu menunjukkan kinerja yang baik dibawah kekurangan sarana. Rumuskan dulu apa yang menjadi program kerja kedepan.

“Pemerintah daerah kabupaten Sekadau memberikan apresiasi kepada seluruh anggota BPD se-kabupaten Sekadau yang telah mendukung semua kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah,” kata Suban sapaan akrabnya.

Wabup juga menyarankan agar BPD dan kepala desa mencari alternatif untuk menambah PAD desa, misalnya dengan cara mengembangkan potensi PAD desa melalui Badan usaha milik desa (Bumdes). Tujuannya adalah agar penghasilan BPD bisa bertambah jika desa memiliki PAD besar.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa program unggulan pemerintah sudah berjalan kurang lebih 2 tahun,maka dari itu setiap desa harus membentuk kelompok tani agar program tersebut dapat dijalankan. Misalnya bantuan bibit kelapa sawit karena hanya melalui kelompok bantuan tani secara gratis tersebut di salurkan.

"Hanya dengan kelompok tani bantuan bibit sawit gratis di salurkan," pesan Wabup.

Sementara itu Lazarus Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam paparannya pada kegiatan Reses tersebut, bahwa tugas BPD hampir sama dengan tugas DPR. Tugas DPR RI di komisi V juga bisa langsung mengawasi dana desa.

Terkait keluhan yang di alami oleh para anggota dan ketua BPD memang perlu di sisiati, hanya saja pengunaan dana desa sudah diatur, yang mana untuk izin BPD yang mana untuk biaya operasional serta biaya lainnya.

“Semuanya sudah di atur pengunaan, makanya dana desa tidak bisa lagi pengunaan di luar ketentuan tersebut,” pesannya.

Peningkatan izin perangkat desa termasuk BPD, dapat dilakukan asalkan desa memiliki PAD yang besar, dan kegunaan PAD dapat digunakan untuk apa saja. Sesuai kebutuhan asalkan digunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

Hadir pada acara tersebut Kepala dinas Pemerintah Desa Sabas, S.IP Perwakilan dari Polres Sekadau, perwakilan dari Dandim 1204 Sanggau Sekadau, camat Sekadau hilir di wakili Sekcam Yustinus, camat Rawak Uden, perwakilan pengurus ABPEDNAS provinsi Kalimantan Barat,ketua DPC ABPEDNAS kabupaten Sekadau serta para ketua PAC di enam kecamatan di kabupaten Sekadau (tim/darno).

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini