|

Panwascam Kapuas Bimtek Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024

Foto: Kegiatan  Bimtek Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024

Sanggau.kapuasrayatoday.com- 
Panwaslu Kecamatan Kapuas Bimtek Pelatihan Saksi Partai, DPD dan Presiden sebagai peserta pemilu tahun 2024. Iwan ketua Panwascam menyebutkan Saksi, KPPS dan Pengawas TPS harus sama dalam memahami ketentuan dan keabsahan, turut menghadiri Anggota Bawaslu Sanggau Candra Apriansyah, Ketua PPK Kapuas Irhan Wahyudi, Aloysius Apin, Siswanto Syahputra Anggota Panwascam Kapuas. di Aula Baznas Sanggau. Senin (5/2/2024)

Kejadian di TPS harus selesai di level TPS, Jika tidak sama artinya menumpuk permasalahan di tingkat berikutnya. Hal itu ia ungkapkan saat membuka kegiatan Bimtek Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Sanggau yang diselenggarakan oleh Panwaslu kecamatan Kapuas.

Kemudian, Ia menekankan pentingnya kehadiran saksi di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan umum serentak.

“Saksi Pemilu memiliki peran sentral dalam memastikan integritas, transparansi, dan keabsahan seluruh proses pemilu. Oleh karenanya, pelatihan saksi menjadi hal yang penting untuk membekali para saksi dengan pengetahuan, keterampilan dan pemahaman yanng efektif untuk melaksanakan tugasnya pada saat proses pemungutan suara di TPS,” Jelas Iwan

Aloysius Apin juga berharap agar Bimtek ini dapat memberikan kontribusi positif dalam mempersiapkan peserta untuk menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024. Dengan peningkatan pemahaman dan keterampilan saksi, diharapkan proses pemilu dapat berjalan lancar.


lanjutnya, "Fasilitasi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Dan Manajemen Saksi Peserta Pemilu 2024 dapat berjalan di hari pemungutan dan perhitungan suara."

 
Anggota Panwascam Kapuas Siswanto Syahputra menambahkan bahwa pihaknya memfasilitasi kegiatan untuk meningkatkan kapasitas dan juga manajemen saksi peserta pemilu 2024, baik sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, penghitungan suara atau rekapitulasi suara, menyampaikan dan menyelesaikan keberatan dan sebagainya.

"Parpol hendaknya melakukan manajemen saksi terkait apa itu saksi pemilu, rekrutmen saksi, pelatihan saksi, kehadiran saksi, tugas dan larangan saksi, tata cara penyampaian keberatan, aspek prioritas yang diawasi, pihak-pihak saat hari pemungutan suara, masalah yang mungkin terjadi dan solusinya, dan lain-lain," ujar Cecep sapaan akrabnya.

Cecep juga mengatakan sebelum pemungutan suara hendaknya menyiapkan surat mandat sebagai saksi dari peserta pemilu tingkat kabupaten kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan menyiapkan kelengkapan seperti Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan sebagainya.

Bimtek meliputi penguatan peserta pemilu sebagai aktor penyelenggaraan pemilu yang demokratis, memperluas pengetahuan peserta pemilu , meningkatkan kemampuan peserta dalam proses penegakan hukum dan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu. (Agung)


Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini