Sekadau,Kapuasrayatoday.com -
Pemerintah kabupaten Sekadau melalui Dinas Lingkungan Hidup kembali menegaskan bahwa setiap badan usaha wajib memiliki ijin lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kata Apeng dalam keterangan tertulis yang di terima redaksi media ini Sabtu (18/7) 2026.
Dalam peraturan tersebut lanjut Apang, pengusaha wajib memiliki persetujuan ijin lingkungan.
"Ijin persetujuan lingkungan kata dia merupakan rambu-rambu bahwa apapun bentuk investasinya wajib memiliki persetujuan ijin lingkungan" terang Apeng.
Persetujuan ijin lingkungan tersebut merupakan rambu -rambu agar investasinya tetap bisa berjalan.
Namun tetap menjaga agar tanah, air, dan udara kondisinya tetap terjaga ungkap Apeng.
Ditengah memanasnya isu global terkait panas Bumi Apeng mengatakan, dukungan nyata dari berbagi pihak termasuk para pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekonomi hijau dan lingkungan yang bersih.
Sebagai langkah nyata terhadap dukungan dunia internasional, pemerintah kabupaten Sekadau telah mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk tidak lagi menyediakan dan mengunakan kantong plastik sebagai alat pembungkus.
Langkah tersebut di lakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka mengurangi sampah plastik.
Apang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar saat berbelanja baik ke mini market, maupun ke pasar tradisional supaya membawa kantong belanja dari rumah.(dar/*)
