|

Polres Sekadau Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Cabul di Nanga Mahap

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 

Polres Sekadau menggelar Press Release kasus tindak pidana pencabulan anak bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut bermula ketika

pelaku, seorang pria berinisial P (36)  tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Untuk mempertanggung jawab perbuatannya pelaku kini telah ditangkap Polisi untuk kepentingan penyelidikan kata Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmat Kartono.

Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono menambahkan pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. 

Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak tahun 2020 lalu. 

"P (36) yang merupakan ayah tiri korban tega melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 ketia bunga (Bukan nama sebenarnya) yang saat itu masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar sampai dengan tahun 2024. Untuk berapa kali korban mengalami pencabulan, korban sudah lupa," kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024. 

Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya. 

"Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan," ungkap AKP Rahmad.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(dar/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini