|

PSSU Kecamatan Belitang Hulu, Diduga Cacat Prosedur

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com -

Kisruh rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan Belitang hulu sepertinya masih menyisakan persoalan serius, karena masih ada pihak yang belum bisa menerima hasil Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) tersebut, karena bila merujuk surat rekomendasi Panwascam kecamatan Belitang hulu nomor: 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024) tertanggal 21 Februari 2024.

Dalam surat rekomendasi tersebut Panwascam Merujuk pada UUD nomor 7 tahun 2017 pasal 20. jika mengacu kepada UUD tersebut berarti rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan perihal pemilu kata Jonveri. 

"Harusnya rujukannya adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 20, ini baru benar," kata Jonveri salah seorang warga Belitang hulu kepada media ini, Senin (26/02/2024) di Sekadau.

Menurut dia mekanisme pembukaan kotak suara, tidak boleh hanya mengacu pada UU tersebut, karena perlunya dasar yang kuat untuk melakukan PSSU, jika hanya berdasarkan surat tersebut seperti KPU sudah melalui PKPU nomor : 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara ulang dan Penghitungan Suara Ulang tegas Jonveri.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, prosedur PSU di TPS yang disebabkan oleh bencana alam dan/atau penyebab lainnya, yaitu:

PSU diusulkan oleh KPPS setelah bermusyawarah dengan Pengawas TPS dan Saksi yang hadir dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSSU.

Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan yang diadakan PSU.Setelah menerima usul PSU dari PPK, KPU Kabupaten/Kota segera memutuskan dalam rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan menuangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.KPU Kabupaten /Kota menyampaikan salinan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS, dan wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan PSU di TPS.

KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah, otoritas instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di TPS dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pelaksanaan Pemilu.

Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.

Jika Merujuk pada kejadian di PPK kecamatan Belitang Hulu, di kutip dari berbagai sumber, bahwa penghitungan suara di PPK pada waktu itu sudah selesai, bahkan sejumlah Saksi sudah hampir semua penandatanganan berita acara tersebut, karena memang untuk menandatangani berkas tersebut dilaksanakan secara bergiliran, maka hanya tingal pergantian dua Saksi yang belum tanda tangan, tiba-tiba datang salah seorang caleg nerobos masuk untuk menghentikan proses penanda tangan BA tersebut, sehingga suasana berubah ricuh. Bermula dari kejadian tersebut akhirnya Bawaslu direkomendasikan dengan surat rekomendasi nomor : 075/PM.00.02/K.KN.-12/02/2024 Sekadau tertanggal 23 Februari 2024. Dengan perihal Saran Perbaikan yang ditandatangani oleh ketua Bawaslu kabupaten Sekadau.

Sedangkan sesuai surat rekomendasi Panwascam nomor : 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024) tertanggal 21 Februari 2024 yang ditandatangani oleh ketua Panwascam.

"Hal ini menjadi tanda tanya, apakah memaafkan itu PPK melakukan pembukaan kotak suara tanpa ada bukti yang jelas pelanggaran apa yang menyebabkan Bawaslu otorisasi PSSU," tanya Jonveri

Sebab, jika kita mengacu pada aturan PSSU dilakukan dengan berbagai syarat dan peristiwa yang luar biasa sehingga PSSU memungkinkan untuk digelar.

Sementara itu ketua DPC partai Hanura kabupaten Sekadau Abuntono menanggapi masalah tersebut ia mengatakan, bahwa Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan PSSU, biasanya jika ada hal terjadi pada proses pleno di PPK Saksi cukup membuat nota keberatan kepada Bawaslu . “Namun semua ini tidak dilakukan, bahkan hanya atas kesepakatan dasar saja Bawaslu langsung merekomendasikan PSSU terhadap 80 TPS di kecamatan Belitang hulu,” katanya.

Di konfirmasi kepada ketua Bawaslu terkait hal ini tidak ada jawaban.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sekadau melalui Ketua Divisi Hukum Nursoleh mengatakan, akan dikoresi pada satu tingkat di atasnya. 

"Masih bisa dikoreksi satu tingkat diatasnya" tulis Nuesoleh.

Dan tetap mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017, pasal 53 ayat (3) hurup C.

Yang berbunyi “Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan panwascam kecamatan”. 

Terkait rekomendasi Bawaslu yang mengacu pada UUD nomor 7 tahun 2017, Fransiskus Khoman menjawab, "itu mungkin bisa ditanyakan keoada Panwas, karena mereka yang mengeluarkan dan PPK berkewajiban menindaklanjuti" pungkas Gransiskus Khoman. (dar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini