|

Bawaslu Sekadau Gelar Sidang Perkara Proses PSSU Belitang Hulu

 


Sekadau,Kapuasrayatoday.com -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupate. sekadau mengelar sidang lanjutan perkara yang dilaporkan oleh Partai Hanura terkait proses Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 80 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-kecamatan Belitang Hulu. 

Sidang lanjutan dilakukan untuk mendengar keterangan para pihak baik pihak terlapor maupun pelapor kata Kerua Bawaslu kabupaten Sekadau Marikun S.Sos kepada wartawan usai memimpin sidang di kantor Bawaslu Sekadau Rabu (6/3) 2024.

Marikun menjelaskan, pihak pelapor menyampaikan beberapa hal terkait penghitungan yang dilakukan PPK kecamatan Belitang hulu tidak sesuai prosedur. Kemudian Partai Hanura secara tegas meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan hasil pleno PPK yang kedua.

Sedangkan dari pihak terlapor, yaitu PPK Belitang hulu menyampaikan bahwa pihaknya melakukan PSSU berdasarkan surat rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam kecamatan Belitang Hulu.

Tiga Komisioner Baqaslu kabupaten Sekadau saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mengelar sidang peekara PSSU di Belitang Hulu


Terkait hal tersebut Bawaslu kabupaten belum bisa menyimpulkan terkait hasil sidang. Karena kami baru menerima laporan dari para pihak. Sehinga Kami masih perlu melakukan kajian- kajian terlebih dahulu kata Marikun.

"Hasil.sidang belum bisa kita simpulkan, tunggu hasil kajian kami dulu, secepatnya akan kami sampaikan ke publik, dengan tengat waktu paling lambat 14 hari kerja tutup Marikun. (dar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini