|

Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Atas Vonis Yang Di Jatuhkan Hakim

 Sumatra Utara, Kapuasrayatoday.com Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring menyesal atas vonis yang jatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas, ketidak objektivitas sampai saat ini keberadaan UD.Bintang Berlian milik pengamatan masih sah , karena ada akte pendirian Notaris pada Tahun 2019.


Majelis hakim yang diketuai oleh Simon Sitorus menyatakan bahwa UD.BINTANG BERLIAN adalah divisi PT.KASP. padahal mereka berbadan hukum yang berbeda. Dan bukti RUPS dan SK memanggil karyawan Cien Siong dalam acara konferensi. hakim Simon Sitorus mengekstrak keabsahannya berserta bukti bukti pendukung yang menyatakan seorang adalah karyawan PT.KASP seperti kontrak kerja , jamsostek, dan lain-lain semua ini tidak di buktikan dalam konferensi. 

Namun dalam pertimbangan hakim hari ini ,Senin (13/5/2024) semua seolah-olah meniru dari dakwaan dan fakta JPU tanpa mempertimbangkan akte UD.Bintang Berlian ataupun tidak mempertimbangkan keabsahan dari SK Pengalihan dan RUPS tersebut . Bahwa dalam Persidangan bisa di buktikan bahwa pembeli besi untuk perakitan trailer tersebut adalah penipu dan tidak pernah ada aliran dana dari PT.KASP. Semua murni dari pinjaman pribadi rekening Tjipto Amat 

Dan pertimbangan gaji yang dibacakan oleh hakim , dalam perdamaian tidak ada pembuktian bahwa itu gaji dari aliran dana PT.KASP. Namun tidak tau kenapa hakim seolah berbalik dari fakta fakta selama konferensi.

Kuasa hukum sangat menyesalkan vonis 3 tahun yang dijatuhkan terhadap klaennya Cien Siong (43) di mana hakim tidak melihat secara luas, 

Dipersidangan tidak dijelaskan bahwa kepemilikan sah UD Bintang Berlian tidak dijelaskan secara objektif dan malah majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan bahwa UD Bintang Berlian itu seolah-olah olah satu badan hukum antara PT. kasP pihak pengadu dengan UD. Bintang Berlian. Padahal murni itu keinginannya (Cien Siong) jadi sangat kami sesalkan itu, " jelasnya.

Menurut Hakim, pencuri merupakan karyawan dari PT KASP, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan poin poin pembelaan kami yang menyatakan bahwa penipu bukan sekali karyawan dari PT.KASP karena penipu ini mempunyai usaha sendiri namanya UD Bintang Berlian.

Kemudian tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, yang sangat di sayangkan, Kalaupun memang penipuan ini karyawan PT.KASP mengapa hak hak ketenaga kerjaan yang lainnya tidak ada seperti ketenaga kerjaan BPJS, itu juga yang tidak mempertimbangkan majelis hakim tadi di konferensi jadi majelis hakim tidak melihat perkara ini secara umum dan luas.

Kami sesalkan bahwa klien kami mencuri besi dan klaen kami menjual besi kepada seseorang tetapi mengapa orang itu tidak ikut dilibatkan, ujar kuasa hukum Cien Siong 


Kronologis awal perkara :


Pengaduan tanggal 7 Agustus 2023 di Polres Belawan, dari mana kita tau dari undangan untuk klarifikasi , tanggal 7 Agustus 2023 juga  terbit surat perintah penyidikan tanpa ada disposisi Kapolres itu pelanggaran kepada perkap no.6 tahun 2019,

 Kemudian tanggal 18 Agustus 2023 sudah penyelidikan,dari tanggal 7 Agustus ke tanggal 18 Agustus 2023  sudah penyidikan ini ada apa ini, mungkin penyidikan tercepat, tampak kita lihat berkasnya dari pemkos delipi penyidikan, kemudian karena ditahan ditangkap tanggal 31 Agustus 2023 kita praperadilkan tanggal 14 September 2023.

Tanggal 16 Oktober 2023 Pengadilan Negri Lubuk Pakam  prapid  yang ditangani oleh Hakim tunggal, Hendrawan Nainggolan dengan putusan prapid  bahwa penetapan tersangka seluruh penetapan yang berkaitan dengan tersangka yaitu SPDP  kemudian SP sidik dan surat keputusan setelah penetapan dianggap tidak sah, ternyata tanggal 19 Oktober 2023 dua hari  setelah bebas dari prapid. awalnya penyidik Polres Belawan memanggil terdakwa ini dengan penambahan 2 pasal dari 374, 378 ditambahkan 2 pasal yaitu 372 dan 64 KUHP pidana ini menunjukkan dari awal tidak ada konseling, atau naiknya status  dari penyelidikan ke penyidikan mungkin diduga tidak memenuhi persyaratan.

Tanggal 17 Februari 2024 terdakwa ditangkap di Medan kita lihat dari hasil penangkapan ditetapkan penetapan tersangka pada tanggal 16 Februari 2024, didalam penangkapan itu merujuk ke SP sidik yang lama dan SP sidik baru  yang sudah dinyatakan tidak sah. dinyatakan oleh hakim prapid, dan itu sangat melukai hukum itu sendiri, masih digunakan surat perintah penyidikan soal SPDP yang sudah di nyatakan prapid itu nampak di berkas perkara, tanggal 18 Februari 2024  ditahan  tanggal 22 Februari  langsung  P21, P22 Kejaksaan Negeri di Labuhan Deli apakah seluruh perkara yang di layani seperti ini,"tegas Longser Sihombing (Tim/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini