|



Pemko Medan Tidak Akui SKW Sertifikasi Kompetensi Wartawan Yang dikeluarkan BNSP

 


Medan,Kapuasrayatoday.com - Beberapa pejabat di daerah membuat kebijakan yang berbeda beda terkait kerjasama Pemberitaan antara Pemda/Pemkot dengan media. Kebijakan tersebut diduga tidak mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.Salah satunya Pemkot Medan.

Untuk bisa bekerjasama dengan Pemkot Medan, wartawan harus memiliki sertifikasi UKW yang dileluarkan oleh Dewan Pers. Dan tidak menerima Wartawan yang memiliki sertifikat SKW yang di keluarkan oleh lembaga lain. Seperti BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Hal tersebut di alami beberapa media yang diputus kontrak kerjasamanya secara sepihak oleh Kominfo Medan dengan alasan tidak memiliki sertifikasi UKW.

Untuk memastikan impormasi tersebut, salah satu pimpinan media W. Tambunan menemui Kabid pemberitaan Pemkot Medan Budi di ruang kerjanya Senin (29/4) 2024.

Kepada media Budi memberikan penjelasan bahwa dirinya belum dilibatkan untuk menerima kerjasama media terkait pemberitaan kegiatan di Pemko Medan. 

Ditemui terpisah, Ketua DPD SPRI Sumatera Utara Burju Simatupang, ST,SH. Menangapi mengenai Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Produk Negara dan yang berlogo Burung Garuda yang dikeluarkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)  yang tidak di terima dan diakui di Pemko Medan, Burju Simatupang mengatakan , DPD SPRI SUMUT  (Serikat Pers Republik Indonesia) akan segera menyurati Menkominfo di Jakarta, Walikota Medan, dan Kadis Kominfo Medan, terkait kebijakan Kominfo Medan. (Ri-1/Tim/*)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini