Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar sidang Paripurna ke V masa sidang ke II tahun 2024 yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD komplek Perkantoran Pemkab Sekadau Senin (10/6) 2024.
Sidang di gelar untuk menerima nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPDJPD) kabupaten Sekadau periode 2025-2045 oleh Bupati Sekadau Aron SH.
Sidang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Radius Efendi, didampingi wakil ketua Handi dan Zainal serta dihadiri 20 dari 30 angota DPRD Sekadau.
Bupati Sekadau Aron SH dalam pengantarnya mengatakan bahwa dokumen RPDJPD merupakan dasar untuk menyusun RPDJPD kabupaten Sekadau untuk periode 20 tahun kedepan yaitu periode 2025-2045 kata Aron.
Selain itu, dokumen RP diJPD juga merupakan dasar untuk penyusunan rancangan peraturan daerah jangka pendek (RPDJP) untuk periode 5 tahun sebagai arah kebijakan pembangunan daerah.
Penyusunan RPDJPD ini dilakukan berkenaan dengan akan berakirnya masa RPDJPD kabupaten Sekadau periode 2005-2025 yang telah melalui beberapa pentahapan seperti, Naskah Akademis RPDJPD 2025-2045, Kajian Lingkungan, rancangan awal, Forum Konsultasi Publik, Kesepakatan awal bersama DPRD, Konsultasi awal RPDJPD bersama Gubernur, Penyempurnaan rancangan Dokumen awal menjadi Rancangan Dokumen RPDJPD, Pelaksanaan Musrenbang RPDJPD 2025-2045. Dan Pelaksanaan Desk Musrenbang RPDJPD Provinsi Kalbar terang Aron.
Aron menambahkan, penyampaian dokumen RPDJPD kepada DPRD dilakukan untuk mendapat persetujuan bersama antar DPRD dan kepala Daerah.
Usai memberikan pengantarnya, bupati Sekadau Aron SH menyerahkan dokumen RPDJPD kepada ketua DPRD Radius Efendi disaksikan wakil ketua, Kapolres Sekadau, Perwira Penghubung Dandim 1204 Sanggau, Perwakilan dari Kejari Sekadau dan para kepala SKPD di.lingkungan Pemkab Sekadau. (dar)