|

KPU Sekadau Siap Laksanakan Putusan MK.Terkait PHPU Di Kecamatan Belitang Hulu Dapil Sekadau III

 Sekadau,Kapuasrayatoday.com - 


Paska sidang putusan perkara nomor 151 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU pemilihan angota DPRD kabupaten Sekadau daerah pemilihan Sekadau III pada Jumat tanggal 7 Juni 2024 yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube MK.  

Dalam amar putusan yang disiarkan secara live tersebut, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum kabupaten Sekadau untuk melakukan penyandingan data perolehan hasil suara pada pemilihan angota DPRD kabupaten Sekadau daerah pemilihan Sekadau III di kecamatan Belitang Hulu.

Menangapi putusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sekadau Fansiskus Khoman kepada wartawan mengatakan menghormati dan siap melaksanakan putusan MK. 

“Kita menghormati dan siap melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi” kata Fransiskus Khoman saat ditemui sejumlah wartawan di kantor KPU di Komplek perkantoran Pemkab Sekadau Jumat (7/6) siang.

Namun sambung dia, untuk melaksanakan penghentian tersebut masih menungu petunjuk teknis dari KPU RI dan akan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi kata Koman.

Sebagai tambahan, stetelah putusan MK, aktivitas di kantor KPU terlihat sepi dan hanya ada beberapa Komisioner termasuk ketua KPU dan beberP staf saja. (dar)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini